Jakarta, PMII.ID-Gerakan Nasional Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengapresiasi aparat penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka dan penahanan oknum pejabat Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan. PB PMII menilai bahwa yang bersangkutan telah merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik pemerintah. Atas hal ini, PMII juga mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Majelis Gerakan Nasional PB PMII mengapresiasi dan mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh KPK atas penetapan status tersangka terhadap Rafael alun Trisambodo, juga langkah tegas KPK dalam melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Koordinator Gerakan Nasional PB PMII Ismunanda Usmafagur, Senin (3/4/2023).
Ia menambahkan, segala aktivitas mencurigakan para pejabat negara yang berpotensi merugikan masyarakat banyak harus diawasi dan diusut. Penahanan dan penetapan tersangka kepada oknum pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu oleh lembaga antirusuah tersebut juga sebagai ikhtiar penegakan hukum di Indonesia dalam ranah konteks pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ini juga menjadi evaluasi bagi para pejabat di negara ini dalam pengelolaan kewenangan serta anggaran negara dalam hal pemanfaatannya untuk kepentingan negara bukan untuk kepentingan pribadi," katanya.
PB PMII, lanjut dia, akan konsisten mengawal isu-isu yang berpotensi merugikan masayarakat, terutama isu korupsi. Hal ini akan diwujudkan PB PMII dengan membenruk Pusat Studi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ke depan, sesuai arahan Ketua Umum PB PMII, kami akan membentuk pusat studi kajian pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini bertujuan agar PMII berada di garda terdepan dalam menyuarakan dan melawan kadus korupsi di Indonesia," tegas Ismunanda.
Sebelumnya, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penerimaan gratifikasi yang dilakukan penyelenggara negara terkait dengan pemeriksaan perpajakan, pada DJP Kemenkeu.
“Sore hari ini kami sampaikan dan umumkan, saudara RAT, pada DJP Kemenkeu RI dan selaku penyidik PNS sejak 2005. Untuk kepentingan penyidikan tersangka RAT, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Terhitung mulai 3 April sampai dengan 22 April 2023. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara KPK pada Gedung Merah Putih,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Penulis: Abdul Rahman Ahdori