Jakarta, PMII.ID-Gerakan Nasional Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menggelar Diskusi Serial dengan tema “Pengaturan Illicit Enrichment (kekayaan tidak wajar) terhadap Pejabat Publik dalam Upaya Pemberantasan Korupsi” di Sekretariat PB PMII, di Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).
Pada diskusi ini, PB PMII menyoroti beberapa isu, salah satunya terkait dengan dugaan adanya potensi oknum pejabat publik yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan peningkatan kekayaan pribadinya.
Ketua Panitia Diskusi Serial Gerakan Nasional PB PMII Fendy Ariyanto mengatakan, sorotan tersebut didasarkan pada fakta hukum yang terjadi beberapa bulan terakhir, yang mana beberapa oknum pejabat di Indonesia terbukti menggunakan jabatannya untuk kepentingan dan memperkaya kehidupan pribadinya.
Padahal kata dia, masih banyak masyarakat miskin di Indonesia yang membutuhkan peran serta pemerintah dalam mendorong kesejahteraannya.
“Karena terjadinya korupsi yang dilakukan oleh pejabat, program kesejahteraan untuk masyarakat pun akhirnya belum bisa diwujudkan,” kata Fendy.
Fendy menambahkan, melalui diskusi serial ini, pihaknya ingin memberikan kritik terhadap sistem hukum dan kebijakan yang mengarah kepada adanya kekayaan tidak wajar pada seorang pejabat public. Tidak hanya kritik, PB PMII memastikan saran dan masukannya itu disertai solusi berdasarkan pengetahuan hukum dan keilmuan kader-kader PMII.
“Jadi jelas ya bahwa diskusi ini outputnya ingin mewujudkan nilai – nilai kesadaran secara komprehensif terhadap generasi muda untuk ikut serta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kebijakan dan tindakan dari pejabat publik,” tuturnya.
Demikian pula bahwa, diskusi ini mengharapkan adanya pemahaman bersama mengenai diskursus pengaturan kebijakan pengawasan terhadap kekayaan tidak wajar di Indonesia. Bagi Fendy, pengawasan masyarakat dan komitmen pemerintah adalah kunci terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Di tempat yang sama, Bendahara Umum PB PMII Panji Sukma Nugraha mengatakan, harta tidak wajar menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat beberapa bulan terakhir. Menurutnya, miris ketika kemiskinan di Indonesia terlihat jelas, sementara sikap para pejabat dan keluarganya cenderung hedonis.
“Kalau kita melihat Jakarta saja. Berapa banyak pemulung yang lewat, orang yang ngamen, yang keliling demi sepiring nasi. Kalau kita melihat simbol negara, pejabat-pejabat sekarang hari ini sudah tidak sepantasnya dengan melihat kondisi ini,” ujar Panji.
Dia mencontohkan bagaimana kasus David dapat membuka kebobrokan pejabat public di Indonesia. Mental korupsi yang masih merajalela terungkap setelah adanya kejadian penganiayaan dan arogansi anak pejabat keuangan. PB PMII memandang bahwa kekayaan yang fantastis bagi seorang ASN merupakan hal yang tidak wajar dan perlu untuk dianalisis.
“Belum lagi para pejabat yang double jabatan, satu orang bisa menjabat 10 jabatan, efisien kah kondisi seperti ini? Efektifkan?,” ucapnya.
Sebagai informasi, Diskusi Serial dengan tema “Pengaturan Illicit Enrichment (kekayaan tidak wajar) terhadap Pejabat Publik dalam Upaya Pemberantasan Korupsi” menghadirkan dua narasumber yaitu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nurul Ghufron dan Analis Transaksi Keuangan Bidang Hukum Pusat Pelaporan PPATK Muhammad Abdal Yanwar.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori.