Oleh: Mohammad Iqbalul Rizal Nadif. S. Sos., MPA.
Delapan puluh satu tahun lalu, Sang Saka Merah Putih berkibar mengangkasa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Sebuah peristiwa monumental yang tidak hanya menandai berakhirnya penjajahan fisik, tetapi juga dimulainya janji suci pembentukan negara kesejahteraan (welfare state) yang berdaulat, adil, dan makmur.
Menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81 pada 17 Agustus 2026, bangsa ini dihadapkan pada momentum refleksi yang mendalam. Delapan dekade lebih Republik ini berdiri, namun pertanyaan mendasar tetap bergema di ruang publik: sudahkah kemerdekaan politik yang kita nikmati hari ini berbanding lurus dengan kedaulatan ekonomi serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat di akar rumput?
Dalam membaca arah pembangunan nasional saat ini, kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto membawa angin segar melalui penekanan yang kuat pada kedaulatan nasional. Gagasan strategis pemerintah yang berfokus pada kemandirian pangan, kedaulatan energi, hilirisasi sumber daya alam (SDA), serta pembenahan jaring perlindungan sosial untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem merupakan reorientasi arah pembangunan yang patut dicatat. Narasi besar ini secara eksplisit menghidupkan kembali "ruang jiwa" konstitusi kita, yakni Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 33 UUD 1945 memandatkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, serta cabang-cabang produksi penting dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sementara Pasal 34 menegaskan kewajiban mutlak negara dalam memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Kedua pasal ini adalah benteng ideologis agar pembangunan nasional tidak tergelincir ke dalam jerat kapitalisme Neoliberal yang eksploitatif, individualistis, dan sekadar menguntungkan segelintir kelompok oligarki.
Namun, membaca arah pembangunan tidak boleh berhenti pada batas euforia retorika politik semata. Di sinilah gerakan anak muda mengambil posisi strategis. Bagi generasi muda, kepemimpinan nasional tidak membutuhkan pemandu sorak pasif yang latah bertepuk tangan, melainkan membutuhkan partisipasi aktif yang bertumpu pada ketajaman analisis sosial dan komitmen aksi nyata.
Dalam membedah implementasi Pasal 33 UUD 1945, keberanian intelektual diperlukan untuk menguliti struktur ketimpangan dan dominasi modal. Agenda hilirisasi dan penguasaan negara atas komoditas strategis harus dipastikan benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat lokal dan pembukaan lapangan kerja berkualitas. Negara tidak boleh hanya bertindak sebagai fasilitator modal raksasa atau terjebak dalam praktik state-driven capitalism yang mengabaikan keadilan ekologis dan merampas ruang hidup petani, nelayan, serta masyarakat adat. Hilirisasi harus berjalan seiring dengan kedaulatan ekologi dan redistribusi ekonomi yang adil.
Begitu pula dalam penguatan Pasal 34 UUD 1945. Program perlindungan sosial, bantuan pangan, dan intervensi gizi masyarakat yang digalakkan pemerintah harus dikawal agar tidak terdegradasi menjadi sekadar kebijakan karitatif yang seremonial atau instrumen patronase politik. Keadilan sosial yang hakiki tidak cukup dicapai melalui jaring pengaman sosial belaka, melainkan melalui pengentasan kemiskinan secara struktural: membuka akses pendidikan tinggi yang terjangkau, memperkuat kedaulatan tani, menjamin kepastian kerja, serta membebaskan rakyat dari perangkap kemiskinan turun-temurun.
Pertanyaan terpenting bagi kita adalah: di manakah posisi anak muda dalam arsitektur pembangunan ini? Pemuda tidak boleh lagi ditempatkan sebagai objek demografi semata, penonton di pinggir lapangan, atau sekadar gimmick politik elektoral (youthwashing). Keterlibatan anak muda dalam pembangunan nasional harus bersifat substantif, taktis, dan strategis.
Generasi muda Indonesia harus mengambil peran ganda yang seimbang. Pertama, berdiri paling depan mengawasi kebijakan publik sebagai pengawal konstitusi agar tidak melenceng dari cita-cita Proklamasi. Kedua, menjadi agen perubahan yang menguasai sains, teknologi digital, serta analisis ekonomi makro, tanpa sedikit pun mencabut akar empatinya dari jerit tangis rakyat miskin kota dan perdesaan.
Menyongsong usia ke-81 tahun Indonesia, kemerdekaan sejati adalah ketika tidak ada lagi anak bangsa yang terabaikan di tanahnya sendiri yang kaya raya. Mengawal pembangunan nasional dengan nalar yang jernih dan solusi nyata adalah bukti kecintaan tertinggi generasi muda kepada Republik. Mari kita jadikan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 bukan sekadar susunan kalimat di lembaran naskah kuno, melainkan kenyataan hidup yang dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81! Merdeka!