BI Rate Naik 50 Bps, PB PMII: Langkah Tepat Jaga Stabilitas Rupiah

PMII.ID, Jakarta — Keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin (bps) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 19-20 Mei 2026 mendapat respons positif dari sejumlah kalangan. Langkah tersebut dinilai sebagai respons cepat dan taktis dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

Direktur Lembaga Keuangan & Perbankan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Farhan Nugraha, menyatakan keputusan yang diambil oleh bank sentral tersebut sudah tepat. Menurutnya, prioritas utama saat ini adalah membentengi perekonomian domestik, terutama dari fluktuasi nilai tukar.

"Kami menilai keputusan menaikkan suku bunga BI Rate sebesar 50 bps ini adalah langkah yang tepat, terukur, dan pre-emptive. Di tengah tekanan geopolitik dan dinamika pasar keuangan global, fokus pada menjaga stabilitas Nilai Tukar Rupiah harus menjadi prioritas," ujar Farhan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Farhan menjelaskan, kenaikan suku bunga ini akan memberikan sentimen positif bagi pasar keuangan domestik. Penyesuaian poin yang cukup signifikan tersebut diyakini mampu menjaga daya tarik aset keuangan dalam negeri, sehingga dapat mencegah aliran modal keluar (capital outflow) dan memperkuat posisi Rupiah.

Meski kebijakan moneter ketat berpotensi memberikan dampak pada sektor riil, khususnya laju kredit perbankan, Farhan optimistis bahwa BI telah memperhitungkan keseimbangan antara stabilitas (stability) dan pertumbuhan (growth).

"Kebijakan ini memang dilematis, namun menjaga stabilitas makroekonomi dan nilai tukar adalah fondasi utama. Jika Rupiah melemah terlalu dalam, dampaknya terhadap inflasi barang impor justru akan jauh lebih memberatkan masyarakat dan sektor industri," tambahnya.

Lebih lanjut, PB PMII berharap BI tetap konsisten memantau perkembangan pasar global dan domestik secara berkala. Farhan juga mendorong adanya sinergi yang lebih kuat antara kebijakan moneter BI dan kebijakan fiskal pemerintah demi menjaga daya beli masyarakat di akar rumput.

"Stabilitas nilai tukar adalah kunci. Kami mendukung penuh langkah-langkah penyelamatan dan penguatan ekonomi nasional yang dilakukan oleh otoritas moneter demi kepentingan bangsa," terang Farhan.

Sebelumnya, Bank Indonesia pada RDG Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25%, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 6,00%.

Menurut Gubernur BI, Perry Warjiyo, kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan pemerintah.

"Keputusan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter pada stabilitas (“pro-stability") untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak gejolak global," kata Perry di Jakarta, Rabu (20/5/2026).