Selain dari pandemi Covid-19 hari
ini kita juga menghadapi pandemi kekerasan seksual. Sejumlah data menunjukan
saat ini terjadi kondisi gawat darurat kekerasan seksual di lingkungan
perguruan tinggi. Harus ada kepastian hukum bagi perguruan tinggi untuk
mengambil langkah tegas dalam penyelesaian kekerasan seksual di lingkungan
perguruan tinggi.
Terbitnya peraturan mentri
pendidikan kebudayaan riset dan teknologi nomer 30 tahun 2021 merupakan
terobosan besar yang dilakukan pemerintah dalam hal ini kemendikbud-ristek,
kasus-kasus kekerasan seksual sering terjadi di perguruan tinggi, bahkan di setiap
jenjang pendidikan. Data Komnas Perempuan menunjukan bahwa sepanjang 2015-2020,
pengaduan kekerasan seksual yang berasal dari lembaga pendidikan sebanyak 27
persen kasus terjadi di perguruan
tinggi.
Hadirnya Permendikbud-Ristek Nomor
30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di
Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi angin segar dalam penyelesaian kasus
kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.
Apalagi aturan tersebut juga
sejalan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang
berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat dan hak miliknya.”
Banyak kasus kekerasan seksual yang
terjadi di perguruan tinggi berakhir dengan ketidakjelasan, dan tentu kita
tidak ingin terjadi lagi.
Ketua Bidang Perguruan tinggi PB
PMII, Adil Rahmat menyampaikan dukunganya atas terbitnya Permendikbud-Ristek
Nomor 30 Tahun 2021. "Ini kebijakan
baik, dan tentu harapanya korban berani menyuarakan dan kekerasan seksual di
perguruan tinggi dapat di hentikan” kata pemuda asli tanah Sumatera Barat itu.
Bidang Perguruan Tinggi PB PMII
melihat Permendikbud-Ristek Nomor 30
Tahun 2021 sebagai usaha nyata pencegahan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi
dan mendukung peraturan menteri tersebut. “Secara umum kita mendukung,
Permendikbud-Ristek tersebut merupakan langkah awal pencegahan kekerasan
seksual di Perguruan Tinggi," ujar Adil.
PB PMII Bidang Perguruan Tinggi
juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat bahwa persoalan kekerasan
seksual yang sudah kondisi gawat darurat ini harus menjadi agenda bersama. Semua
pihak harus bersama-sama memberikan perlindungan kepada semua orang yang bisa
saja menjadi korban kekerasan seksual. Perguruan tinggi harus menjadi tempat
terbaik untuk mendidik rakyat dan jangan sampai ada praktik-praktik penindasan
di dalam perguruan tinggi.
0 Comments