DKPP RI Gelar Sidang Kode Etik Bawaslu Kalteng Terkait OTT Pilkada Barito Utara

Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pmii.id-Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Tengah menjadi motor utama dalam mendorong penegakan etik atas dugaan kelalaian Bawaslu Kalteng terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) politik uang di Pilkada Barito Utara.(12/09/2025)


Dorongan ini berujung pada sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) di Palangka Raya, Kamis, 11 Agustus 2025. Sidang memeriksa perkara nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025 sebagai tindak lanjut pengaduan resmi yang diajukan PMII Kalteng.


Ketua PKC PMII Kalimantan Tengah, Fikri Haikal, mengatakan pihaknya menemukan indikasi kelalaian Bawaslu dalam mengusut keterlibatan Deden, pelaku OTT yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Muara Teweh. Deden diketahui menjabat sebagai Wakil Bendahara Tim Kampanye Paslon 02. Namun, Bawaslu dinilai tidak mendalami apakah praktik politik uang itu memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).


"Masih ada opsi pemanggilan daring atau alternatif lain. Kegagalan tersebut membuat keputusan Bawaslu yang menyatakan OTT tidak memenuhi unsur TSM merugikan marwah demokrasi," ujar Fikri.


PMII mengajukan lima petitum dalam sidang tersebut. Salah satunya meminta pemberhentian dari jabatan terhadap Teradu I (Ketua Bawaslu Kalteng) dan peringatan keras terakhir untuk Teradu II hingga Teradu V (anggota Bawaslu Kalteng). Mereka juga menuntut DKPP menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Fikri menegaskan bahwa langkah PMII melalui jalur DKPP RI dilakukan secara konstitusional tanpa mobilisasi massa. "Langkah ini murni untuk menjaga martabat demokrasi di Kalteng," kata dia.


Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyentuh integritas lembaga pengawas pemilu serta penegakan aturan terhadap praktik politik uang. PMII menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga putusan DKPP keluar.