Oleh: Mariyatul Humaira', Bendahara Bidang Pariwisata KOPRI PB PMII
PMII.ID - Kecelakaan yang melibatkan rangkaian KA Bromo Anggrek dan
KRL Commuter Line kembali mengguncang rasa aman publik terhadap transportasi
kereta api. Fakta bahwa korban berada di gerbong perempuan yang terletak di
bagian belakang memicu respons dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (PPPA), yang mengusulkan agar gerbong perempuan dipindahkan
ke bagian tengah rangkaian. Sekilas, ini tampak sebagai langkah cepat dan
berpihak pada keselamatan perempuan. Namun, jika ditelisik lebih dalam, muncul
pertanyaan mendasar: apakah ini benar-benar solusi, atau sekadar upaya
memindahkan potensi korban?
Dalam kajian kebijakan publik, ketepatan solusi sangat
ditentukan oleh bagaimana masalah didefinisikan sejak awal. William N. Dunn
menegaskan bahwa kesalahan dalam mendiagnosis masalah akan berujung pada
kegagalan kebijakan. Kecelakaan kereta api bukanlah persoalan posisi gerbong,
melainkan persoalan sistemik yang melibatkan koordinasi operasional, sistem
persinyalan, manajemen lalu lintas, serta standar keselamatan. Data dan laporan
dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan bahwa faktor
penyebab kecelakaan lebih sering berkaitan dengan kegagalan sistem daripada
letak penumpang di dalam rangkaian. Artinya, memindahkan gerbong perempuan
tidak menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.
Usulan tersebut juga berangkat dari asumsi bahwa bagian
tengah kereta lebih aman. Padahal, dalam studi keselamatan transportasi, tidak
ada posisi yang sepenuhnya aman dalam semua skenario kecelakaan. Federal
Railroad Administration mencatat bahwa tingkat risiko sangat bergantung pada
jenis tabrakan, kecepatan, dan kondisi infrastruktur. Dalam beberapa kasus,
bagian depan lebih rentan; dalam kasus lain, justru bagian tengah atau belakang
yang terdampak lebih parah. Dengan kata lain, kebijakan ini berpotensi menciptakan
ilusi perlindungan—memberi rasa aman tanpa jaminan keamanan yang nyata.
Lebih problematis lagi, pendekatan ini secara halus
menggeser isu keselamatan menjadi persoalan distribusi risiko. Alih-alih
bertanya bagaimana mencegah kecelakaan, kebijakan ini justru mengarah pada
pertanyaan siapa yang kemungkinan menjadi korban. Jika gerbong perempuan tidak
lagi di belakang atau didepan,
lalu korban berikutnya adalah laki-laki di gerbong tersebut—apakah itu dapat disebut
sebagai keadilan? Dalam perspektif gender equality studies, keadilan gender
tidak pernah dimaknai sebagai pertukaran risiko antarkelompok, melainkan
sebagai upaya memastikan sistem yang adil dan aman bagi semua.
Perlu diingat bahwa keberadaan gerbong perempuan sejak awal
bukan untuk mitigasi kecelakaan, melainkan untuk mengurangi pelecehan dan
kekerasan di ruang publik. Ketika kebijakan ini kemudian ditarik ke dalam
konteks kecelakaan, terjadi pergeseran tujuan yang berbahaya. Fokus
perlindungan menjadi kabur, dan kebijakan berisiko kehilangan arah. Oleh karena itu, pemindahan
gerbong perempuan justru tampak sebagai respons reaktif, bukan langkah
strategis berbasis bukti.
Jika keselamatan benar-benar menjadi prioritas, maka
perhatian seharusnya diarahkan pada pembenahan sistem secara menyeluruh.
Perbaikan teknologi persinyalan, peningkatan integrasi kontrol lalu lintas
kereta, audit keselamatan berkala, serta transparansi investigasi kecelakaan
adalah langkah-langkah yang jauh lebih relevan. Peran PT Kereta Api Indonesia
(KAI) menjadi krusial dalam memastikan bahwa standar keselamatan dijalankan
secara konsisten dan berbasis sistem, bukan sekadar penyesuaian tata letak gerbong.