Oleh: Muhammad Kamal, Biro Agama PB PMII
PMII.ID - Memperingati Hari Santri semestinya membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar: jika dahulu para ulama menyerukan perlawanan terhadap kolonialisme demi mempertahankan kemerdekaan, bagaimana generasi hari ini meneruskan perjuangan ketika ketidakadilan, intimidasi, dan kesewenang-wenangan muncul dalam kehidupan bangsa sendiri?
Pada 22 Oktober 1945, Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari bersama para ulama mengeluarkan Resolusi Jihad yang menyerukan umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari ancaman kembalinya kolonialisme. Republik yang baru diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 itu masih berada dalam situasi genting. Kemerdekaan telah dinyatakan, tetapi kekuasaan kolonial belum sepenuhnya meninggalkan tanah air. Di tengah ketidakpastian itu, pesantren, para kiai, dan santri mengambil bagian dalam perjuangan mempertahankan kedaulatan bangsa.
Resolusi Jihad bukan sekadar pernyataan keagamaan. Ia merupakan tindakan politik yang lahir dari kesadaran bahwa kemerdekaan berkaitan erat dengan martabat manusia, hak menentukan nasib sendiri, dan tanggung jawab moral untuk menolak penjajahan. Seruan tersebut ikut membangun legitimasi bagi perlawanan rakyat, yang kemudian menemukan salah satu momentum historisnya dalam Pertempuran Surabaya pada November 1945. Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 menjadi pengakuan negara atas peran historis kaum santri dalam perjuangan kemerdekaan.
Namun, setiap peringatan sejarah selalu menyimpan pertanyaan yang lebih besar daripada seremoni yang menyertainya: apakah nilai-nilai perjuangan yang diwariskan para pendahulu masih bekerja dalam kehidupan sosial dan politik kita hari ini?
Pertanyaan itu penting karena sejarah dapat diperlakukan dengan dua cara yang berbeda. Ia dapat menjadi sumber kesadaran kritis yang membantu masyarakat membaca persoalan zamannya, atau justru berubah menjadi simbol yang terus dirayakan, tetapi kehilangan daya untuk mengoreksi kenyataan. Nama para ulama disebut dalam pidato, foto mereka dipasang di ruang-ruang resmi, dan jasa mereka dikenang dalam upacara. Akan tetapi, penghormatan simbolis tersebut belum tentu berbanding lurus dengan keberanian meneruskan nilai yang dahulu mereka perjuangkan.
Kita perlu mengingat bahwa para ulama yang terlibat dalam perjuangan kemerdekaan tidak hidup di ruang sosial yang steril dari pertentangan. Mereka berhadapan dengan kolonialisme, ketimpangan kekuasaan, dan ancaman terhadap kebebasan masyarakat. Dalam situasi demikian, agama tidak berhenti sebagai urusan ritual individual. Ia menjadi sumber etika publik yang memberi alasan moral bagi masyarakat untuk menolak ketidakadilan. Kesalehan memperoleh dimensi sosial ketika keyakinan mendorong manusia untuk mengambil sikap terhadap penderitaan dan penindasan yang dialami sesamanya.
Resolusi Jihad memperlihatkan bagaimana otoritas keagamaan dapat bekerja sebagai kekuatan sosial yang menantang dominasi. Para kiai memiliki kepercayaan yang tumbuh melalui pengabdian, pengetahuan agama, kedekatan dengan masyarakat, dan jaringan pesantren yang tersebar di berbagai daerah. Otoritas tersebut tidak semata-mata bersumber dari jabatan formal, melainkan dari pengakuan sosial atas integritas dan kedudukan moral mereka. Ketika otoritas itu digunakan untuk menggerakkan masyarakat mempertahankan kemerdekaan, pesantren tampil bukan hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai ruang pembentukan kesadaran kolektif.
Di sini, sejarah santri memberikan pelajaran penting tentang hubungan antara agama dan kekuasaan. Agama dapat menjadi bahasa moral yang membenarkan dominasi, tetapi juga dapat menjadi landasan untuk menentangnya. Perbedaannya terletak pada bagaimana nilai keagamaan ditafsirkan dan kepada siapa keberpihakan moral itu diberikan. Ketika agama digunakan untuk membungkam kritik, melanggengkan ketimpangan, atau memberikan pembenaran tanpa batas kepada penguasa, ia berisiko kehilangan daya emansipatorisnya. Sebaliknya, ketika agama menumbuhkan keberanian membela martabat manusia dan mengoreksi kesewenang-wenangan, ia menjadi kekuatan etis dalam kehidupan bersama.
Karena itu, semangat Hari Santri tidak seharusnya dibatasi pada romantisme perjuangan bersenjata atau kebanggaan atas masa lalu. Kita memang wajib menghormati pengorbanan para pendahulu, tetapi sejarah perjuangan mereka juga mengandung tuntutan agar setiap generasi membaca bentuk-bentuk penindasan yang hadir pada zamannya sendiri. Kolonialisme pada 1945 memiliki struktur, pelaku, dan perangkat kekuasaan yang berbeda dari persoalan Indonesia hari ini. Menyamakan keduanya secara serampangan justru akan mengaburkan analisis. Namun, perbedaan konteks itu tidak menghapus relevansi nilai dasarnya: kekuasaan tidak boleh dibiarkan merendahkan martabat manusia dan menutup ruang bagi keadilan.
Dalam negara demokratis, ancaman terhadap kebebasan tidak selalu hadir melalui pendudukan militer atau kekuasaan asing. Ia dapat muncul melalui intimidasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat, kriminalisasi yang tidak proporsional, pembatasan ruang sipil, ketimpangan akses terhadap keadilan, atau penggunaan kewenangan publik untuk melindungi kepentingan segelintir orang. Ia juga dapat tumbuh melalui kebijakan yang mengabaikan suara masyarakat terdampak, pembangunan yang menyingkirkan kelompok rentan, serta praktik ekonomi-politik yang membuat sebagian warga terus berada dalam posisi tidak berdaya.
Bentuk-bentuk tersebut tentu perlu dinilai berdasarkan fakta, hukum, dan konteks masing-masing. Tidak setiap keputusan pemerintah merupakan penindasan, tidak setiap kritik otomatis benar, dan tidak setiap pertentangan politik dapat disebut sebagai perjuangan moral. Akan tetapi, justru karena itulah tradisi intelektual pesantren perlu terus dirawat: agar keberanian moral berjalan bersama kejernihan berpikir, pengetahuan, tabayun, dan tanggung jawab atas setiap pernyataan maupun tindakan.
Santri tidak cukup hanya diajarkan untuk mencintai sejarah bangsanya. Mereka juga perlu dibekali kemampuan memahami struktur sosial yang membentuk kehidupan masyarakat. Kemiskinan, pengangguran, ketimpangan pendidikan, kerusakan lingkungan, kekerasan terhadap kelompok rentan, dan penyalahgunaan kekuasaan tidak dapat diselesaikan hanya melalui nasihat moral individual. Persoalan-persoalan itu berkaitan dengan distribusi sumber daya, kualitas kebijakan publik, hubungan antarkelompok, dan cara institusi menjalankan kewenangannya. Menghadapinya membutuhkan pengetahuan agama, ilmu sosial, kecakapan membaca data, keberanian berdialog, serta kesediaan terlibat dalam kerja-kerja sosial yang nyata.
Dalam konteks tersebut, pesantren memiliki peluang besar untuk memperkuat perannya sebagai pusat pendidikan yang menghubungkan kedalaman spiritual dengan kecerdasan sosial. Tradisi mengaji dapat berjalan bersama tradisi membaca realitas. Penguasaan kitab dapat dipertemukan dengan pemahaman terhadap persoalan buruh, petani, nelayan, masyarakat pesisir, kelompok miskin perkotaan, dan warga yang menghadapi ketidakadilan dalam pelayanan publik. Santri tidak harus kehilangan identitas keagamaannya ketika memasuki ruang diskusi ilmiah, gerakan sosial, atau perdebatan kebijakan. Justru di sanalah keluasan pengetahuan dan kedewasaan etikanya diuji.
Tentu saja, keberpihakan kepada rakyat tidak berarti santri harus menjadi pendukung atau penentang pemerintah secara otomatis. Kesetiaan kepada nilai tidak sama dengan kepatuhan tanpa pertimbangan kepada orang yang sedang berkuasa. Pemerintah dapat menghasilkan kebijakan yang bermanfaat dan patut didukung; pada saat yang sama, kebijakan yang merugikan masyarakat harus dapat dikritik. Ukuran penilaiannya bukan kedekatan personal, afiliasi politik, ataupun keuntungan kelompok, melainkan kepentingan publik, keadilan, penghormatan terhadap hukum, dan perlindungan terhadap martabat manusia.
Di sinilah independensi moral menjadi penting. Santri dan ulama perlu memiliki ruang untuk berbicara tanpa selalu dibebani kepentingan politik praktis. Ketika kedekatan dengan kekuasaan berubah menjadi ketergantungan, kritik mudah dianggap sebagai ancaman, sedangkan pujian menjadi mata uang untuk memperoleh akses dan pengaruh. Sebaliknya, ketika jarak kritis dirawat secara sehat, hubungan dengan negara dapat tetap dibangun tanpa mengorbankan tanggung jawab moral. Mendukung kebijakan yang baik tidak mengharuskan seseorang menutup mata terhadap kebijakan yang keliru. Mengkritik pemerintah pun tidak berarti menolak negara.
Persoalan ini semakin relevan ketika agama, identitas santri, dan simbol-simbol keulamaan digunakan dalam kompetisi politik. Identitas keagamaan memiliki kekuatan mobilisasi yang besar karena berhubungan dengan kepercayaan, ikatan emosional, dan rasa memiliki terhadap komunitas. Namun, kekuatan tersebut juga dapat dipersempit menjadi instrumen untuk memperoleh dukungan elektoral, membangun loyalitas personal, atau membenarkan kepentingan elite. Dalam keadaan demikian, simbol perjuangan dapat tetap terlihat megah, sementara substansi perjuangannya semakin jauh dari kehidupan masyarakat.
Kita perlu berhati-hati agar sejarah Resolusi Jihad tidak hanya digunakan untuk mengesahkan identitas politik tertentu. Warisan para ulama terlalu besar untuk direduksi menjadi alat pembenaran bagi kelompok yang sedang berkuasa ataupun mereka yang sedang berebut kekuasaan. Perjuangan mempertahankan kemerdekaan merupakan bagian dari sejarah kebangsaan yang melibatkan banyak unsur masyarakat. Menghormatinya berarti mengakui keragaman pelaku sejarah sekaligus menjaga nilai-nilai kebangsaan agar tidak dimonopoli oleh kepentingan politik sesaat.
Lebih jauh, makna jihad sendiri perlu ditempatkan secara bertanggung jawab dalam konteks kehidupan bernegara saat ini. Seruan pada 1945 lahir dari situasi perjuangan mempertahankan kemerdekaan yang spesifik. Ia tidak dapat dipindahkan begitu saja menjadi pembenaran bagi kekerasan dalam situasi apa pun. Dalam kehidupan demokratis, perjuangan melawan ketidakadilan dapat diwujudkan melalui pendidikan, pengorganisasian masyarakat, advokasi hukum, kritik publik, pemberdayaan ekonomi, pelayanan sosial, dan pembelaan terhadap warga yang hak-haknya dilanggar. Keberanian tidak selalu berbentuk konfrontasi fisik; ia dapat hadir dalam kesediaan menyampaikan kebenaran, mendampingi mereka yang terpinggirkan, serta mempertahankan prinsip ketika tekanan politik dan ekonomi membuat banyak orang memilih diam.
Perjuangan juga menuntut kesabaran menghadapi persoalan yang tidak selesai dalam satu generasi. Mendirikan lembaga pendidikan yang bermutu, membangun tradisi literasi, mendampingi masyarakat miskin, mengembangkan ekonomi komunitas, dan memperjuangkan kebijakan yang adil mungkin tidak menghasilkan kemegahan seremonial. Namun, tindakan-tindakan semacam itu menentukan apakah kemerdekaan benar-benar memperluas kemampuan masyarakat untuk menjalani kehidupan yang bermartabat. Sebuah bangsa tidak cukup disebut merdeka hanya karena terbebas dari kekuasaan kolonial; kemerdekaan juga perlu terus diisi dengan kebebasan yang bertanggung jawab, kesempatan yang lebih setara, dan institusi yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pada akhirnya, penghormatan kepada Mbah Hasyim Asy’ari dan para sesepuh bukan hanya persoalan mengenang keberanian mereka pada masa lalu. Penghormatan itu menuntut keberanian untuk mempertanyakan keadaan hari ini. Jika dahulu para ulama menyerukan perlawanan terhadap penjajahan, generasi sekarang perlu memastikan bahwa kemerdekaan tidak kehilangan makna akibat kesewenang-wenangan, ketidakadilan, dan penyalahgunaan kekuasaan di dalam negeri sendiri. Bentuk perjuangannya mungkin berbeda, tetapi tanggung jawab moral untuk menjaga martabat manusia tetap relevan.
Hari Santri semestinya menjadi ruang refleksi bagi pesantren, organisasi keagamaan, dan seluruh masyarakat Indonesia. Sudah sejauh mana pendidikan melahirkan manusia yang berpengetahuan sekaligus berintegritas? Sudah sejauh mana kesalehan mendorong keberpihakan kepada mereka yang lemah? Dan sudah sejauh mana kedekatan dengan kekuasaan tetap disertai keberanian untuk mengoreksi ketika kekuasaan menyimpang?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak perlu dijawab melalui pidato yang tinggi atau slogan yang berulang. Jawabannya justru perlu ditemukan dalam kerja yang tekun, keberanian berpikir secara mandiri, kesediaan mendengar suara masyarakat, dan tindakan nyata yang memperluas keadilan. Sebab, warisan perjuangan para ulama bukan benda pusaka yang cukup disimpan dalam museum ingatan. Ia merupakan tanggung jawab sejarah yang harus terus diterjemahkan ke dalam kehidupan.
Selamat Hari Santri, 22 Oktober.
Semoga semangat para ulama tidak berhenti sebagai kebanggaan seremonial, tetapi tumbuh menjadi keberanian intelektual, keteguhan moral, dan keberpihakan sosial. Merawat warisan mereka berarti menjaga agama agar tidak menjadi alat legitimasi bagi kesewenang-wenangan, menjaga demokrasi agar tidak kehilangan keberanian untuk dikoreksi, dan menjaga kemerdekaan agar tidak hanya dinikmati oleh mereka yang dekat dengan kekuasaan.
Sebab, perjuangan belum kehilangan maknanya selama masih ada manusia yang martabatnya direndahkan, suara rakyat yang diabaikan, dan kekuasaan yang perlu diingatkan bahwa kewenangan adalah amanah, bukan hak untuk bertindak sewenang-wenang.