HENTIKAN TINDAKAN REPRESIF KEPADA WARGA DESA WADAS

Oleh: LBH PB PMII

Jakarta, 08 Februari 2022

Aparat kepolisian mengintimidasi Warga Desa Wadas yang melakukan penolakan terhadap Proyek Waduk Bener. Warga desa wadas memiliki hak untuk menolak pembangunan Bendungan Bener. Saat ini Polisi menangkap kurang lebih 23 orang saat proses pengukuran oleh petugas BPN di bakal lokasi Proyek Waduk Bener di Desa Wadas. Sebelumnya aparat kepolisian juga bertindak intimidatif dan represif terhadap Warga Desa Wadas yang menolak pembangunaan Proyek Waduk Bener. Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia tugas pokok kepolisian adalah sebagai pelindung Masyarakat. Sudah seharusnya menjadi pengayom dan pelayan Masyarakat tidak malah melakukan intimidasi kepada Warga Desa Wadas.

Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) mengecam tindakan kepolisian yang memasuki dan mengintimidasi warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo. Tindakan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang oleh aparat. Maka daripada itu LBH PB PMII menyatakan sikap dan meminta kepada pemerintah dan/atau aparat kepolisian untuk:

1. Melepaskan Warga Desa Wadas yang ditangkap secara sewenang-wenang;

2. Meminta kepada Aparat untuk tidak bertindak sewenang-wenang dan represif kepada Warga Desa Wadas maupun pihak yang menyuarakan dan/atau menolak pembangunan Proyek Waduk Bener;

3. Meminta kepada Pemerintah setempat untuk melindungi hak-hak Warga Desa Wadas.