Infeksi Emerging Covid-19: Kader PMII Harus Ambil Peran

Oleh: Muhammad Anwarul ’Izzat

Wakil Sekretaris Jenderal Kaderisasi Nasional PB PMII


Akhir-akhir ini, media massa kembali diramaikan dengan laporan peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah negara tetangga, termasuk Indonesia. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, peningkatan ini juga dikonfirmasi melalui Surat Edaran Dirjen P2 Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19. Surat tersebut mencatat adanya lonjakan kasus di beberapa negara Asia, seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura. Meskipun begitu, tingkat penularan masih relatif rendah, begitu pula dengan angka kematiannya.


Sementara itu, situasi di Indonesia per minggu ke-20 menunjukkan tren penurunan. Kasus konfirmasi mingguan turun dari 28 kasus di minggu ke-19 menjadi hanya 3 kasus di minggu ke-20, dengan positivity rate sebesar 0,59% pada saat edaran tersebut diterbitkan.


Dalam konteks ini, kami berharap pemerintah dapat merespons berbagai informasi dan sinyal kewaspadaan yang muncul secara serius, tidak hanya sebagai opini atau wacana semata, melainkan dalam bentuk kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Kita tentu masih ingat bagaimana pada awal kemunculan pandemi, sejumlah pernyataan dari pejabat pemerintah justru membingungkan publik, mulai dari klaim bahwa masyarakat Indonesia kebal terhadap Covid-19, hingga anggapan bahwa masker tidak diperlukan. Selain itu, kebijakan kontroversial seperti kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pelaksanaan Pilkada serentak di tengah pandemi, dan pengesahan RUU Cipta Kerja memperlihatkan lemahnya sensitivitas terhadap situasi krisis.


Tak hanya itu, pemerintah juga dikritik karena respon awal yang lambat serta kebijakan yang kerap berubah - ubah tanpa komunikasi yang memadai kepada publik. Pergantian istilah dari PSBB ke PPKM, misalnya, menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Distribusi vaksin yang tidak merata, keterbatasan alat tes dan alat pelindung diri (APD), serta kurangnya kesiapan fasilitas kesehatan terutama di daerah, terjadi ketimpangan sistem layanan kesehatan nasional. Selain itu, laporan - laporan audit terkait penggunaan dana penanggulangan Covid-19 menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang menuntut transparansi dan akuntabilitas lebih tinggi dari pemerintah.


Pandemi Covid-19 telah membawa perubahan sosial dan transformasi kebiasaan yang luar biasa. Dalam hal ini, kader PMII harus hadir dan mengambil peran, baik secara internal organisasi maupun eksternal. Sebagai organisasi kaderisasi dan ideologisasi, PMII perlu terus memperkuat sistem pengkaderan dan berinovasi dalam menciptakan formula baru seperti menyiapkan kader yang mampu menghadapi tantangan global, termasuk yang berkaitan dengan kesehatan dan perubahan sosial yang cepat. 


Kader PMII sebagai Agen Pemberdaya Masyarakat


Di ranah eksternal, kader PMII sebagai intelektual yang berilmu, cakap, dan bertanggung jawab harus mampu mengambil peran sebagai agen pemberdaya (empowerer) di tengah masyarakat yang mulai kehilangan kepercayaan pada pemerintah. Merujuk pada teori pemberdayaan masyarakat menurut Ife (1994), masyarakat membutuhkan akses terhadap sumber daya, pengetahuan, keterampilan, dan kesempatan untuk bisa berdaya dan menentukan masa depannya. Di sinilah kader PMII harus hadir sebagai katalisator perubahan.


Lebih jauh, Theory of Planned Behavior (Ajzen) memberi pemahaman bahwa perilaku sehat terbentuk dari niat yang dipengaruhi oleh sikap, norma sosial, dan kontrol perilaku yang dirasakan. Maka, kader PMII perlu memperkuat norma positif di masyarakat, terutama generasi muda sebagai strategi membentuk kesadaran dan niat kolektif untuk hidup sehat dan tanggap terhadap penyakit menular seperti Covid-19.


PMII dan Promosi Kesehatan: Implementasi Ottawa Charter


Dalam Ottawa Charter untuk promosi kesehatan, terdapat lima sarana aksi. Empat di antaranya relevan untuk diterapkan oleh kader PMII:


1. Menciptakan Lingkungan yang Mendukung   


Nilai Hablumminannas menjadi landasan kita dalam menciptakan lingkungan sosial, fisik, dan ekonomi yang sehat. Kader PMII dapat membantu masyarakat mendapatkan akses terhadap fasilitas kesehatan sebagai bentuk pengabdian dan implementasi nilai tersebut.


Hablumminalalam juga menjadi dasar untuk menjaga keseimbangan dan keharmonisan lingkungan hidup demi kesehatan bersama.


2. Memperkuat Aksi Komunitas


PMII harus aktif dalam kegiatan-kegiatan komunitas yang mempromosikan kesehatan, seperti gerakan sosial, organisasi masyarakat, dan inisiatif kesehatan lokal. Kehadiran PMII sangat penting dalam menghidupkan partisipasi masyarakat.


3. Mengembangkan Keterampilan Pribadi


Sebagai agen perubahan, PMII perlu berbagi ilmu dan keterampilan kepada masyarakat, seperti edukasi tentang pola makan sehat, manajemen stres, dan cara mengakses informasi kesehatan. Pendampingan ini akan membekali masyarakat dengan kemampuan untuk menjaga kesehatannya secara mandiri.


4. Mengorientasikan Pelayanan Kesehatan


PMII harus turut mengampanyekan perubahan paradigma dari kuratif ke preventif, dari fokus pada pengobatan ke pencegahan. Misalnya dengan mengedukasi pentingnya deteksi dini, pemeriksaan rutin, dan penerapan gaya hidup sehat.


Penguatan Peran PMII melalui Pendekatan Teoritis Kesehatan Masyarakat


Untuk memperluas dampak, pendekatan PMII juga dapat diperkaya dengan teori Social Ecological Model, yang memandang bahwa perilaku kesehatan dipengaruhi oleh faktor individu, hubungan sosial, komunitas, hingga kebijakan. PMII dapat memainkan peran pada berbagai tingkat ini, mulai dari membentuk kesadaran individu, menciptakan komunitas sehat, hingga mendorong kebijakan publik yang berpihak pada kesehatan.


Lebih dari itu, teori Difusi Inovasi (Rogers) menjelaskan bahwa inovasi perilaku (misalnya protokol kesehatan atau vaksinasi) menyebar melalui agen-agen perubahan dalam masyarakat. Dalam hal ini, kader PMII dapat bertindak sebagai early adopters dan opinion leaders yang mendorong masyarakat mengadopsi praktik kesehatan yang tepat melalui teladan, kampanye, dan gerakan sosial.


Sudah saatnya kader PMII, baik secara personal maupun kelembagaan, mengambil bagian aktif dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Dengan bekal nilai - nilai Aswaja Tawassuth, Tawazun, dan Tasamuh serta Nilai Dasar Pergerakan, kader PMII harus memperluas cakupan perjuangannya. Tidak hanya terbatas pada ranah politik, tapi juga pada sektor lain yang tak kalah penting, seperti kesehatan masyarakat.