Kontroversi Stand Up Comedy Mens Rea Panji Pragiwaksono dan Batas Kebebasan Berekspresi

Oleh; S.H.S Ulil Albab

(Bendahara Umum LBH PB PMII)

Jakarta, pmii.id--Dalam ruang publik yang semakin sensitif, kritik kerap dipersepsikan sebagai serangan, bahkan ancaman hukum. Padahal, dalam negara demokratis, kebebasan berpendapat bukan sekadar hak tambahan, melainkan fondasi utama. Kritik adalah bagian dari mekanisme kontrol sosial. Tanpa kritik, kekuasaan cenderung berjalan tanpa koreksi. Kritik tidak selalu disampaikan dalam bentuk yang rapi dan formal. Masalahnya dalam bentuk seni seperti  stand up comedy, kritik justru hadir melalui humor, satir, ironi, dan hiperbola yang diambil dari realitas sosial. Komedi tidak dirancang untuk bersikap halus; ia sengaja menabrak batas kenyamanan agar pesan sosialnya sampai. Dalam beberapa situasi humor dapat menjadi alat paling efektif untuk menyampaikan kritik dan saran.

Pertunjukan Stand up comedy Mens Rea harusnya dilihat sebagai ekspresi seni yang mengandung pandangan kritis terhadap realitas sosial, politik dan hukum, bukan pernyataan resmi atau peristiwa hukum yang patut dipidanakan. Terlihat dari judul yang digunakan yaitu Mens Rea, istilah hukum tentang niat batin secara implisit mengingatkan bahwa niat di balik sebuah pernyataan tidak boleh diabaikan. Dalam hukum pidana, tidak semua ucapan yang menyinggung dapat dipidana yang menjadi soal bukan sekadar akibat, tetapi niat jahat di baliknya.

Namun, ruang publik kita sering menyamakan rasa tersinggung dengan pelanggaran hukum. Ketika perasaan subjektif dijadikan tolok ukur utama, hukum berisiko kehilangan rasionalitasnya. Padahal asas dasar hukum pidana jelas geen straf zonder schuld  (tidak ada pidana tanpa kesalahan). Kesalahan bukan soal suka atau tidak suka, melainkan soal niat menghina, menghasut, atau menimbulkan kebencian.

Ini tentu tidak berarti kebebasan berekspresi tanpa batas. Ucapan yang secara sengaja menghasut kebencian, merendahkan martabat manusia, atau mendorong kekerasan tetap patut dibatasi. Namun pembatasan tersebut harus proporsional dan hati-hati, agar tidak berubah menjadi alat pembungkam kritik. Jika rasa tersinggung dijadikan standar utama dalam pembatasan berekspresi, maka ruang publik akan menjadi ruang hampa yang steril dari perbedaan pendapat, kritik dan satire yang justru akan menghilangkan ruh demokrasi. 

Kasus Mens Rea dapat memperlihatkan bahaya pembatasan ekspresi. Ketika karya seni dan humor mudah diseret ke ranah pidana, muncul efek jera yang merugikan publik. Masyarakat menjadi takut berkarya, masyarakat ragu berbicara, dan kritik terhadap kekuasaan akan melemah. Inilah yang dikenal sebagai chilling effect ketakutan yang lahir bukan karena kesalahan, tetapi karena ancaman hukum.

Demokrasi yang matang seharusnya tahan atas kritikan. Kritik tidak perlu selalu dibalas dengan sanksi, apalagi pidana sebagai ultimum remedium jalan terakhir dalam penyelesaian perkara. Jika sebuah kritik dianggap keliru atau berlebihan, jawaban yang lebih sehat adalah kritik balik, klarifikasi atau membuka ruang dialog, bukan laporan polisi. Ruang publik seharusnya menjadi arena adu gagasan, bukan medan saling melaporakan.

Pada akhirnya, persoalan pertunjukan Mens Rea ini bukan hanya soal suatu pertunjukan komedi, namun soal kedewasaan kita dalam menyikapi perbedaan pendapat. Apakah kita memilih demokrasi yang ramai dengan opini, kritik, dan kebebasan berekspresi atau ketaatan semu yang lahir dari ketakutan berbicara? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan kualitas demokrasi kita ke depan.

Opini ini sudah diterbitkan sebelumnya di harianindo.id