Per tanggal 23 Agustus 2021, Kemendikbudristek
mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Peraturan ini merupakan terobosan baik untuk
mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman dan merdeka dari berbagai
bentuk kekerasan berbasis gender terutama kekerasan seksual.
Hal ini selaras dengan tujuan pendidikan
nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Pada 2017, Badan Pusat Statistik merilis hasil
survei nasional yang menyebut satu dari tiga perempuan pernah mengalami
kekerasan fisik atau seksual selama hidupnya. Sepanjang 2018, Komnas Perempuan
mencatat ada 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkat dari tahun
lalu sebesar 14 persen.
Oleh karenanya Permendikbud No. 30 tahun 2021
tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ini menjadi jaminan
kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan
tinggi.
Dalam Permendikbud ini dijelaskan juga
beberapa langkah pencegahan dan penanganan dengan pembentukan Satuan Tugas
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Satuan tugas ini terdiri dari
unsur pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa.
KOPRI sebagai organisasi kemahasiswaan yang
aktif dalam pengawalan isu-isu gender pun tak absen dalam merespon Permen PPKS
ini. Ketua KOPRI PB PMII, Maya Muizatil Lutfillah menyambut baik Permendikbud
No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di
Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Kami siap menjadi pelopor satuan tugas dalam
menciptakan lingkungan belajar aman dan nyaman untuk mewujudkan merdeka
belajar”, ujarnya.
Maya pun menegaskan bahwa KOPRI siap mengawal
dan KOPRI siap menjadi pelopor satgas PPKS.
Melalui Bidang Pendidikan dan Bidang Advokasi
KOPRI PB PMII akan mengawal dan siap berkontribusi dalam pembentukan satuan
tugas PPKS dengan adanya kader PMII di 1.664 kampus seluruh Indonesia KOPRI PB
PMII berkomitmen siap mewujudkan kampus merdeka tanpa kekerasan seksual.
#koprisiapkawal
#kopripeloporsatgasPPKS
0 Comments