KOPRI PB PMII Mengoptimalkan Peran Ketenagakerjaan dan Pekerja Perempuan di Pedesaan Lewat Dialog Publik

Perempuan pekerja harus mendapatkan perlindungan berupa jaminan perlindungan, fungsi reproduksi perempuan yang meliputi pemberian istirahat pada saat hamil dan melahirkan, pemberian kesempatan dan fasilitas untuk menyusui anaknya, perlindungan hak-haknya sebagai pekerja yaitu perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial tenagakerja. 

Kemudian, bagi tenagakerja dan pekerja perempuan di Pedesaan untuk mendapatkan keselamatan kerja, jaminan social serta perlindungan kesejahteraan. 

Menurut Maya Muizatil Luthfillah Ketua KOPRI PB PMII "Hal ini, memberikan ruang gerak yang aman untuk perempuan desa agar tetap dapat berkontribusi dalam pembangunan serta mendorong kesejahteraan dan kesehatan, akses terhadap pendidikan yang berkualitas, menurunkan angka perkawinan, menumbuhkan pusat ekonomi yang berbasis rumahan sehingga ibu rumah tangga (pekerja perempuan) memiliki otonomi dalam pendapatan rumahan" 

Hal ini akan menjadi awal yang baik demi membangun sinergi dan kerja nyata dalam pemberdayaan pekerja perempuan mulai dari pusat hingga desa. 

Menurut Ela Siti Nuryamah, S.Sos. I yang mewakili dari parlemen perempuan DPR RI Komisi XI "pekerja perempuan informal ini sangat penting di tatanan desa, sebab lumbung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) itu ada di desa, maka perempuan adalah kunci dari suburnya pembangunan di desa-desa yang telah menopang perekonomian perkotaan" tegas perempuan yang biasa disapa dengan panggilan teh ela 

Sedangkan Suherman selaku narasumber dari pihak KEMNAKER RI) telah berupaya menghadirkan adanya regulasi yang mengakomodir kebutuhan pekerja perempuan di ruang publik baik pekerja formal maupun informal karena regulasi ini telah hadir dalam hukum internasilonal, Konvensi CEDAW dan ILO "perempuan diperdulikan secara haknya dengan mandapatkan cuti haid, melahirkan dan pasca melahirkan. Hanya saja dalam prakteknya, banyak sekali oknum yang melanggengkan kekerasan terhadap pekerja perempuan" jelas pak Suherman 

Bapak Dr. ADITAWARMAN DARI DONO (Dir. Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Invetasi Desa Daerah tertinggal dan Transmigrasi), SDGs (Sustainable Development Goals) sebagai rencana aksi global yang disepakati oleh pemimpin dunia, bahwa dari 18 rencana, pada point ke-5 menegaskan tentang desa ramah perempuan. "Kuota 30 % hari ini sudah harus terisi oleh perempuan di pedesaan, bahkan sudah mencapai 5% dari 78 ribu jumlah desa di Indonesia" papar Bapak Aditwarman 

Dan yang terakhir, Bapak Muhammad Zuhri (BPJS Ketenagakerjaan) memberikan penguatan tentang hak jaminan sosial pekerja perempuan, "BPJS Ketenagakerjaan menurut UU BPJS berfungsi menyelenggarakan 4 program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian" jelas Pak Zuhri 

Maka, dengan terselenggaranya dialog dan deklarasi peduli pekerja perempuan di pedesaan ini, KOPRI PB PMII dalam upayanya terus mengedukasi dan melakukan penguatan kebijakan  yang sudah ada. 

 KOPRI PB PMII "MANDIRI DAN MAJU" dengan tema giat kali ini “Pentingnya Optimalisasi Ketenangakerjaan dan Pekerja Perempuan Di Pedesaaan” sepakat mendukung

1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan 

2. Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia

4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi

5. Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)