KPI Jatuhkan Sanksi Penghentian Sementara Program Xpose Uncensored Trans7

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans7. Keputusan ini diambil karena program tersebut dianggap melanggar ketentuan dalam Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) Tahun 2012 Pasal 6, serta Standar Program Siaran (SPS) Tahun 2012 Pasal 6 ayat 1 dan 2, dan Pasal 16 ayat 1 dan 2 huruf (a).

Dalam peraturan P3, disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati keberagaman, termasuk dalam hal suku, agama, ras, antargolongan, budaya, usia, gender, dan kondisi sosial ekonomi. Sementara itu, SPS secara tegas melarang tayangan yang merendahkan, menghina, atau melecehkan institusi pendidikan. Khususnya, Pasal 16 ayat 2 huruf (a) mengatur bahwa penggambaran lembaga pendidikan tidak boleh memperolok peran pendidik atau pengajar.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah, usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar malam ini (14/10), menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa tayangan tersebut telah menyimpangkan citra kehidupan pesantren, santri, serta para Kyai yang memimpin pondok pesantren.

Sebagai bentuk tindak lanjut, KPI telah memanggil pihak Trans7 untuk memberikan klarifikasi. Tayangan tersebut dinilai menyinggung kehidupan pesantren dan menimbulkan keresahan, terutama di kalangan komunitas santri. Ubaidillah menekankan bahwa pesantren dan para Kyai bukanlah subjek yang layak dijadikan bahan olok-olok, sebagaimana yang ditayangkan pada episode 13 Oktober lalu.

“Di dalam pesantren ada nilai-nilai adab, kasih sayang, kepedulian, serta ilmu pengetahuan, dan sejarah panjang perjuangan bangsa, termasuk dalam kemerdekaan Indonesia, yang terus dijaga hingga saat ini,” ungkapnya.

Program Xpose Uncensored dianggap mencederai prinsip dasar penyiaran yang seharusnya memperkuat integrasi nasional. KPI berharap Trans7 melakukan evaluasi menyeluruh, terutama ketika menampilkan kehidupan pesantren atau komunitas lainnya. Ubaidillah juga menekankan pentingnya menghadirkan narasumber yang kredibel untuk menjaga keseimbangan informasi.

Ia mengingatkan seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dalam menayangkan konten, dengan mematuhi aturan yang berlaku sehingga publik mendapatkan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan.

Forum klarifikasi dengan Trans7 ini turut dihadiri oleh anggota KPI Pusat lainnya, seperti Tulus Santoso, Muhammad Hasrul Hasan, I Made Sunarsa, Mimah Susanti, dan Amin Shabana. Melalui saluran Zoom, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, serta anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan bidang Kelembagaan Evri Rizqi Monarshi.

Dilansir dari Website kpi.go.id