KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Perlindungan HAM Terabaikan


Oleh: Ilham Fariduz Zaman, Direktur LBH PB PMII 2024-2027

PMII.ID - Awal tahun 2026 KUHP dan KUHAP baru telah resmi berlaku, tepatnya tanggal 2 Januari 2026, untuk itu catatan kritis perlu diberikan. Terdapat beberapa ketentuan di dalam KUHP dan KUHAP yang perlu dicermati secara serius, terutama yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Perlindungan HAM adalah amanat konstitusi, oleh karenanya tidak dapat diabaikan. 

Pembaruan hukum mestinya ekuivalen dengan pembaruan nilai di dalam masyarakat. Hadirnya KUHP dan KUHAP baru tidak boleh hanya didasarkan atas primordial kebangsaan, akan tetapi memang harus didasarkan pada kebutuhan, adanya kekosangan hukum, dan pembaruan nilai masyarakat. Pembentukan hukum menurut teori hukum pembangunan yang digagas Mochtar Kusumaatmadja yaitu sebagai penunjuk arah masyarakat yang didasarkan pada tujuan negara. Tujuan negara secara sempit diartikan sebagaimana yang tertuang di dalam konstitusi. Oleh karena itu, pembaruan hukum perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati, mempertimbangkan keterlibatan masyarakat, evaluasi pelaksanaan hukum yang sudah berjalan, serta penentuan rekaya sosial yang hendak dicapai secara terukur dan yang paling penting tidak mengabaikan persoalan HAM.

KUHP dan KUHAP baru bukan soal ajang pertunjukan primodial kebangsaan dengan dalih aturan yang lama buatan kolonial belanda, sedangkan sekarang buatan bangsa sendiri. Lebih dari itu, pembaruan ini memang harus menjadi bentuk perbaikan hukum pidana nasional secara konprehensif dan cermat. Pondasi dasar dari pembahuruan hukum yaitu keterlibatan seluruh stakeholder secara partisipatif yang berarti (meaningfull participation). Alih-alih demikian, KUHP dan KUHAP menuai banyak catatan, baik secara prosedural maupun muatan materiilnya. Hal ini menandakan adanya disorientasi dalam pembaruan hukum pidana, yang seharusnya untuk perbaikan justru mengarah hanya sebatas pertunjukan primordial semata. Dampak utama dari pertunjukan tersebut terabaikannya perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.

Di dalam KUHP terbaru misalnya, Pasal 100 KUHP baru mengatur hukuman mati sebagai salah satu hukuman pidana yang mana dikotomis dengan perlindungan hak asasi manusia, yaitu hak untuk hidup. Sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menegaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak dasar yang tidak dapat dicabut, kecuali dalam keadaan tertentu yang sangat terbatas. Selanjutnya Pasal 256 yang melarang masyarakat berpendapat di muka umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang sehingga dapat dipidana. Pasal ini memang tidak sepenuhnya mengabaikan HAM, akan tetapi sebagai bentuk pembatasan. Pembatasan terhadap pemenuhan HAM pada batas tertentu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. 

Sedangkan pada KUHAP pengabaian terhadap HAM dapat dilihat dalam proses penyidikan khususnya pada kewenangan untuk melakukan upaya paksa. Salah satu upaya paksa terbaru dalam KUHAP yaitu penyadapan, yang berpotensi melanggar hak privasi warga negara sebagaiman diatur dalam konstitusi Pasal 28G. Selain itu, KUHAP tidak memberikan mekanisme yang akuntabel untuk menjamin HAM agar terbebas dari penyiksaan utamanya selama menjalani proses hukum. Padahal berdasarkan data pengaduan pelanggaran HAM dari Komnas HAM, pihak yang paling banyak diadukan masyarakat, salah satunya aparat kepolisian terkait dugaan kasus penganiayaan, penyiksaan, hingga pemeriksaan pelapor disertai intimidasi.

Uraian di atas mengisyaratkan perlunya keterbukaan dalam melakukan pembaruan hukum pidana. Pembaruan yang sudah digagas dan berlaku saat ini masih meninggalkan catatan krusial, utamanya berkaitan dengan HAM. KUHP dan KUHAP secara eksplisit telah mengabaikan HAM sekaligus telah bertentangan dengan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya-upaya konstitusial seperti judicial review perlu dilakukan sebagai bentuk keterlibatan dan kepedulian dalam pembaruan hukum pidana nasional.