Menimbang Arah Baru Nahdlatul Ulama

Oleh: Sayuti Melik S, Tim Kaderisasi Nasional PB PMII 2024-2027

PMII.ID - Sebagai bagian dari komunitas pesantren sekaligus warga dan penggerak Nahdlatul Ulama (NU) di tingkat akar rumput, terdapat harapan agar kepemimpinan organisasi ke depan mampu membangun jarak yang sehat dengan kekuasaan politik. Jarak tersebut bukan berarti mengambil posisi anti-pemerintah, melainkan menjaga independensi moral dan institusional agar NU tetap memiliki kapasitas untuk mengkritik kebijakan negara ketika kebijakan tersebut berpotensi memperlebar ketimpangan sosial, merusak lingkungan, atau mengorbankan kelompok masyarakat yang rentan. Dalam konteks demokrasi, organisasi keagamaan yang besar justru memiliki fungsi penting sebagai kekuatan masyarakat sipil yang dapat menjadi penyeimbang kekuasaan.

Kemandirian tersebut menjadi semakin penting ketika negara berada dalam konfigurasi politik-ekonomi yang kuat dipengaruhi oleh kepentingan kapital, ekspansi industri ekstraktif, dan kecenderungan neoliberalisasi kebijakan publik. Organisasi keagamaan tidak semestinya direduksi menjadi instrumen legitimasi kekuasaan. Sebaliknya, ia perlu mempertahankan fungsi etik dan profetiknya: menyampaikan kritik, membela kelompok yang mengalami marginalisasi, serta memastikan bahwa pembangunan tidak semata-mata diukur melalui pertumbuhan ekonomi, investasi, atau akumulasi modal, tetapi juga melalui keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, dan martabat manusia.

Karena itu, tantangan kepemimpinan NU tidak cukup dijawab dengan pergantian figur. Yang jauh lebih mendasar adalah kemampuan membangun suatu tim intelektual dan praksis yang sanggup membaca perubahan struktur sosial masyarakat NU. Sebagian besar warga NU hidup dalam sektor informal, ekonomi berpendapatan rendah, pertanian, perdagangan kecil, buruh, dan berbagai bentuk pekerjaan yang rentan terhadap perubahan ekonomi. Mereka berhadapan dengan kenaikan biaya hidup, ketidakpastian pekerjaan, keterbatasan akses terhadap modal, krisis ekologis, serta semakin kuatnya penetrasi kapital ke ruang-ruang kehidupan masyarakat.

Dalam situasi demikian, agenda NU seharusnya tidak berhenti pada produksi wacana keagamaan, tetapi diterjemahkan menjadi kerja kelembagaan yang konkret. Diperlukan unit-unit ekonomi komunitas yang mandiri, koperasi, jaringan produksi dan distribusi, pendidikan keterampilan, riset sosial, penguatan ekonomi lokal, serta berbagai bentuk ekonomi non-ekstraktif yang memungkinkan masyarakat memperoleh penghidupan tanpa harus menggantungkan keselamatan ekonominya pada eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.

Dengan demikian, persoalan yang dihadapi NU sesungguhnya bukan sekadar persoalan internal organisasi, melainkan persoalan struktural yang berkaitan dengan posisi masyarakat Indonesia sebagai bagian dari kapitalisme global. Masyarakat di berbagai wilayah hidup dalam konfigurasi ekonomi yang dapat disebut sebagai kapitalisme pinggiran, di mana keuntungan ekonomi sering terkonsentrasi pada pemilik modal sementara risiko sosial dan ekologis didistribusikan kepada masyarakat lokal. Ekspansi industri ekstraktif, konflik agraria, penyempitan ruang hidup, krisis iklim, dan ketimpangan akses terhadap sumber daya merupakan bagian dari persoalan tersebut.

Dalam konteks ini, NU membutuhkan paradigma kepemimpinan yang menggabungkan refleksi keagamaan dengan kemampuan membaca struktur sosial. Kemampuan filosofis tetap penting, tetapi filsafat tidak boleh berhenti sebagai produksi simbol, retorika, atau pertunjukan intelektual di ruang publik. Pengetahuan memperoleh maknanya ketika mampu membantu manusia memahami realitas dan mengubah kondisi yang tidak adil. Dengan kata lain, diperlukan sintesis antara epistemologi dan praksis: kemampuan membaca kenyataan sekaligus kemampuan bekerja di dalam kenyataan.

Hal ini menjadi sangat penting dalam menghadapi generasi muda perkotaan. Kelompok muda terdidik yang bergerak dalam bidang perencanaan kota, studi pembangunan, teknik lingkungan, ekonomi, teknologi, ilmu sosial, maupun berbagai disiplin ilmu lainnya memiliki cara membaca agama dan masyarakat yang berbeda dari generasi sebelumnya. Mereka tidak selalu mencari otoritas keagamaan dalam bentuk khotbah konvensional. Banyak di antara mereka justru tertarik pada pertanyaan tentang keadilan sosial, perubahan iklim, ketimpangan, demokrasi, hak asasi manusia, tata ruang, ekonomi politik, dan masa depan peradaban.

Karena itu, strategi dakwah NU perlu mengalami perluasan orientasi. Dakwah tidak cukup dipahami sebagai proses menyampaikan ajaran, tetapi sebagai upaya membangun hubungan intelektual, spiritual, dan sosial dengan masyarakat. Anak muda yang kritis tidak harus terlebih dahulu menjadi bagian dari kultur tradisional NU untuk diajak berdialog. Justru NU perlu hadir sebagai ruang yang terbuka bagi mereka yang sedang mencari sintesis antara kecerdasan, spiritualitas, solidaritas sosial, dan tanggung jawab ekologis.

Di sinilah muncul persoalan ketika tasawuf dipisahkan dari kepekaan sosial. Tasawuf secara historis dapat dibaca sebagai disiplin pembentukan kepekaan batin, pengendalian ego, kasih sayang, dan kedekatan kepada Tuhan. Karena itu, tasawuf yang kehilangan sensitivitas terhadap penderitaan manusia berpotensi mengalami reduksi menjadi estetika spiritual semata. Ia mungkin menghasilkan bahasa yang indah tentang ketuhanan, tetapi gagal menjawab pertanyaan sederhana: bagaimana seorang manusia beriman seharusnya bersikap ketika melihat kemiskinan, ketidakadilan, kekerasan, penghancuran lingkungan, dan penderitaan masyarakat?

Dalam perspektif tersebut, spiritualitas tidak seharusnya menjadi mekanisme untuk menenangkan masyarakat agar menerima ketidakadilan. Sebaliknya, spiritualitas seharusnya menjadi sumber keberanian moral untuk menolak penghancuran martabat manusia. Kepekaan spiritual semestinya berbanding lurus dengan kepekaan sosial. Semakin dalam seseorang memahami penderitaan manusia, semakin kuat pula tuntutan etis untuk membela mereka yang berada dalam posisi lemah.

Hal yang sama berlaku dalam membaca neoliberalisme. Kritik terhadap neoliberalisme tidak identik dengan penolakan terhadap seluruh bentuk kapitalisme. Bahkan sejumlah pemikir ekonomi yang tetap mengakui kapitalisme sebagai suatu sistem produksi telah memberikan kritik serius terhadap dogma pasar bebas, deregulasi, privatisasi, dan kebijakan yang menempatkan kepentingan akumulasi modal di atas kepentingan sosial. Karena itu, organisasi keagamaan yang serius membaca realitas tidak seharusnya menerima begitu saja setiap kebijakan ekonomi hanya karena kebijakan tersebut dibungkus dalam bahasa pembangunan, investasi, atau pertumbuhan.

Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang menanggung biaya sosialnya, dan siapa yang kehilangan ruang hidup akibat suatu kebijakan?

Pertanyaan tersebut penting karena pembangunan yang tidak disertai keadilan dapat menghasilkan paradoks. Pertumbuhan ekonomi dapat meningkat, investasi dapat masuk, dan proyek pembangunan dapat berlangsung, tetapi masyarakat di sekitar proyek justru kehilangan tanah, pekerjaan, lingkungan hidup, atau akses terhadap sumber daya yang sebelumnya menopang kehidupannya. Dalam kondisi demikian, organisasi keagamaan perlu menjadi kekuatan moral yang mampu mengatakan bahwa tidak semua pertumbuhan identik dengan kemajuan.

NU memiliki modal sosial yang sangat besar untuk memainkan peran tersebut. Jaringan pesantren, masjid, lembaga pendidikan, komunitas, badan otonom, serta struktur organisasi hingga tingkat desa merupakan infrastruktur sosial yang memungkinkan gagasan keadilan diterjemahkan menjadi kerja nyata. Modal sosial tersebut akan kehilangan sebagian besar potensinya apabila hanya digunakan untuk memperluas kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Karena itu, wajah NU ke depan idealnya bukan sekadar wajah yang ramah terhadap kekuasaan, tetapi wajah yang ramah terhadap rakyat. NU perlu memperlihatkan bahwa keberagamaan dapat berjalan bersama keberpihakan sosial; bahwa kesalehan dapat berdampingan dengan keberanian politik; dan bahwa spiritualitas dapat melahirkan kemandirian ekonomi serta kepedulian ekologis.

Dalam kerangka tersebut, sikap kritis terhadap pemerintah bukanlah bentuk permusuhan. Justru kritik merupakan salah satu bentuk tanggung jawab organisasi masyarakat sipil terhadap negara. Hubungan yang sehat antara organisasi keagamaan dan kekuasaan bukan hubungan subordinatif, melainkan hubungan kritis-konstruktif. Organisasi dapat bekerja sama ketika kebijakan negara membawa kemaslahatan, tetapi harus mampu mengambil jarak ketika kebijakan tersebut bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

Pada titik inilah diperlukan suatu etika politik keagamaan yang lebih matang. Organisasi sebesar NU tidak semestinya menjadi subordinat kekuasaan, apalagi sekadar menjadi legitimasi moral bagi kebijakan pemerintah. Ia perlu memiliki keberanian untuk mengatakan "ya" ketika kebijakan negara benar dan mengatakan "tidak" ketika negara menyimpang dari prinsip keadilan.

Jika terjadi konflik sosial yang semakin tajam akibat ketimpangan ekonomi, krisis ekologis, atau perebutan ruang hidup, NU semestinya hadir sebagai rumah sosial yang mampu memberikan perlindungan, mediasi, solidaritas, dan keberpihakan kepada masyarakat. Dalam situasi ketika generasi muda kehilangan kepercayaan terhadap institusi politik, organisasi keagamaan justru dapat menjadi salah satu ruang terakhir bagi mereka untuk menemukan solidaritas, spiritualitas, dan harapan.

Maka, yang dibutuhkan bukan sekadar figur yang pandai berbicara tentang filsafat, tasawuf, atau agama, melainkan kepemimpinan yang mampu menghubungkan teologi dengan realitas, spiritualitas dengan keadilan, ilmu pengetahuan dengan kerja sosial, dan organisasi dengan kebutuhan konkret masyarakat.

NU masa depan membutuhkan intelektual yang mampu berpikir sekaligus pekerja sosial yang mampu bertindak. Membutuhkan ulama yang memiliki kedalaman spiritual sekaligus keberanian moral. Membutuhkan ekonom yang memahami struktur ketimpangan sekaligus mampu membangun ekonomi komunitas. Membutuhkan ilmuwan yang mampu membaca krisis ekologis sekaligus turun ke lapangan. Dan yang paling penting, membutuhkan kepemimpinan yang tidak takut kehilangan kedekatan dengan kekuasaan demi mempertahankan kedekatan dengan rakyat.

Dengan demikian, NU tidak perlu menjadi "gedibal kekuasaan", tetapi juga tidak harus menjadi oposisi permanen. Posisi yang lebih bermartabat adalah independen, kritis, dan berpihak pada kemaslahatan manusia.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah organisasi keagamaan bukanlah seberapa dekat ia dengan pusat kekuasaan, seberapa sering ia tampil dalam forum elite, atau seberapa tinggi posisi politik yang berhasil ditempati oleh kader-kadernya. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah kehadirannya mampu membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih adil, lebih bermartabat, lebih mandiri, dan lebih manusiawi.

Jika NU mampu mengambil jalan tersebut, ia bukan hanya akan menjadi organisasi keagamaan yang besar secara kuantitatif, tetapi juga menjadi kekuatan moral dan sosial yang relevan bagi abad ke-21: berakar pada tradisi, terbuka terhadap ilmu pengetahuan, kritis terhadap kekuasaan, mandiri secara ekonomi, peduli terhadap lingkungan, dan berpihak kepada mereka yang paling rentan.