PB PMII Desak Investigasi Terbuka Kasus Peluru Nyasar di Gresik

JAKARTA - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menegaskan bahwa negara tidak boleh berkompromi dalam penanganan kasus dugaan peluru nyasar yang melukai seorang siswa SMP di Gresik, Jawa Timur. PB PMII menuntut transparansi hukum, pertanggungjawaban institusi terkait, serta jaminan pemulihan bagi korban.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB PMII, Dedy Wahyudi Hasibuan, menyatakan bahwa insiden yang menimpa DFH (14), siswa SMPN 33 Gresik, terjadi saat korban berada di musala sekolah pada 17 Desember 2025 lalu. Korban diduga terkena peluru nyasar dari aktivitas latihan menembak di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya.

“Jika satu peluru saja bisa keluar dari perimeter latihan dan melukai warga sipil di lingkungan sekolah, itu bukan sekadar kecelakaan, melainkan kegagalan sistem pengamanan. Ini harus diusut tuntas secara terbuka,” ujar Dedy melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

PB PMII mendorong adanya investigasi independen dan transparan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses hukum tanpa kompromi, termasuk menelusuri standar operasional prosedur (SOP) latihan di lokasi tersebut. Dedy juga memperingatkan agar penyelesaian secara kekeluargaan tidak dijadikan jalan pintas untuk menghindari akuntabilitas hukum.

“Pendekatan kekeluargaan bisa menjadi bagian dari penyelesaian, tetapi tidak boleh menggugurkan proses pidananya. Sanksi harus dijatuhkan secara jelas, terbuka, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, PB PMII mendesak negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban dan keluarganya. Perlindungan ini dinilai penting untuk memastikan mereka terbebas dari intimidasi atau tekanan selama proses pengungkapan kasus berjalan.

Selain perlindungan hukum, pemulihan komprehensif juga menjadi sorotan. Dedy menekankan bahwa pemulihan fisik dan psikologis korban adalah kewajiban negara yang harus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan, mengingat dampak trauma yang ditimbulkan.

PB PMII memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan secara utuh.

“Negara harus hadir secara nyata. Keadilan tidak boleh berhenti pada janji, tetapi harus terlihat dalam tindakan,” pungkas Dedy.