PB PMII Dorong Status Bencana Nasional, Desak Pemerintah Berpijak pada Data dan Mandat Konstitusi

Jakarta, PMII.ID - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendorong pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menetapkan status bencana nasional apabila hasil penilaian objektif menunjukkan bahwa eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah memenuhi parameter yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Desakan ini bertolak dari luasnya wilayah terbakar, besarnya populasi terdampak, memburuknya kualitas udara, meningkatnya beban kesehatan masyarakat, serta risiko kerusakan ekologis dan sosial-ekonomi yang melampaui batas administrasi daerah.

Bagi PB PMII, karhutla tidak memadai jika hanya dipahami sebagai persoalan teknis pemadaman api. Ketika kebakaran terjadi secara berulang, meluas di sejumlah provinsi, dan asapnya mengganggu kehidupan masyarakat lintas wilayah, persoalan tersebut perlu dibaca sebagai krisis ekologis yang menuntut respons negara secara terkoordinasi, terukur, dan berorientasi pada perlindungan manusia.

Ketua PB PMII Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Awal Madani, menilai bahwa skala penanganan bencana harus mengikuti skala dampaknya. Pemerintah, menurut dia, perlu memastikan bahwa kebijakan penanggulangan karhutla tidak berhenti pada operasi pemadaman, tetapi juga menjangkau perlindungan kesehatan, pemulihan lingkungan, penegakan hukum, dan pencegahan agar bencana serupa tidak terus berulang.

“Yang kami dorong bukan sekadar perubahan status administratif. Kami meminta negara membaca karhutla berdasarkan keseluruhan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Ketika jutaan orang terdampak, kualitas udara memburuk, layanan kesehatan menghadapi tekanan, dan asap melintasi batas wilayah, pemerintah harus mengevaluasi apakah mekanisme penanganan yang berjalan sudah sebanding dengan skala persoalannya,” ujar Awal.

Skala Kerusakan dan Jumlah Penduduk Terdampak

Data pemerintah memberikan gambaran mengenai besarnya persoalan. Sistem Pemantauan Karhutla SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat luas indikatif areal karhutla nasional mencapai 202.004,30 hektare sepanjang Januari–Juli 2026. Angka tersebut meningkat 69 persen atau sekitar 82.791 hektare dibandingkan periode yang sama pada 2025. Perhitungan ini menggunakan analisis citra satelit yang dikombinasikan dengan data sebaran titik panas, pemeriksaan lapangan, dan laporan pemadaman.

Pada lingkup enam provinsi prioritas penanganan, dasbor BNPB mencatat indikasi lahan terbakar mencapai 89.534,30 hektare per 26 September 2026. Angka tersebut merupakan data untuk wilayah prioritas yang dipantau BNPB, sehingga tidak boleh dijumlahkan dengan angka nasional sebagai dua kerusakan yang terpisah.

Sementara itu, pemantauan Kementerian Kehutanan hingga 10 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB mendeteksi 793 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional. Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas titik panas masih memerlukan pengawasan, meskipun jumlah titik panas dapat berubah seiring kondisi cuaca dan perkembangan penanganan di lapangan.

Rangkaian angka tersebut penting bukan semata-mata karena menunjukkan luas kerusakan. Secara analitis, peningkatan luas lahan terbakar, sebaran titik panas, dan lamanya kejadian di sejumlah wilayah merupakan indikator yang perlu dibaca bersama untuk menilai kapasitas pencegahan, kecepatan respons, dan risiko perluasan dampak. Namun, luas kebakaran saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa status bencana nasional harus ditetapkan. Penilaian tersebut perlu memperhitungkan korban, kerusakan sarana-prasarana, cakupan wilayah, dan dampak sosial-ekonomi secara menyeluruh.

Dampak Kesehatan: Jutaan Penduduk Menghadapi Risiko Paparan Asap

Dimensi kesehatan menjadi salah satu alasan utama mengapa evaluasi skala bencana tidak dapat ditunda. Berdasarkan laporan situasi Kementerian Kesehatan per 27 Agustus 2026, karhutla berdampak pada tujuh provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan. Jumlah penduduk terdampak dilaporkan mencapai 10.674.201 orang. Pada periode pelaporan tersebut, tercatat 13.449 kasus ISPA secara kumulatif dari 63 kabupaten/kota. Kemenkes juga melaporkan 123 orang mengalami kondisi yang memerlukan rawat inap atau dikategorikan sebagai kasus berat, serta 848 tenaga kesehatan telah dimobilisasi untuk mendukung penanganan.

Dalam laporan Kemenkes pada 21 Agustus 2026, lebih dari tiga juta warga di 37 kabupaten/kota disebut terpapar langsung kabut asap. Di Kalimantan Tengah, kasus ISPA yang dilaporkan meningkat dari 402 menjadi 716 dalam rentang satu minggu, atau naik sekitar 78,1 persen. Angka tersebut menggambarkan tekanan kesehatan yang terjadi di sejumlah wilayah pada periode pelaporan, tetapi tidak boleh langsung ditafsirkan bahwa seluruh kasus ISPA disebabkan oleh karhutla tanpa analisis epidemiologis lebih lanjut.

Paparan asap juga tidak berhenti pada batuk, iritasi mata, atau gangguan pernapasan akut. Kementerian Kesehatan mengingatkan bahwa partikulat halus PM2,5, karbon monoksida, nitrogen dioksida, dan senyawa organik beracun dapat membahayakan kesehatan. Anak-anak, lansia, ibu hamil, penderita asma, serta orang dengan penyakit penyerta merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus.

Bagi PB PMII, data tersebut menempatkan karhutla sebagai persoalan perlindungan publik. Ketika paparan asap berpotensi mengganggu kesehatan jutaan orang, pemerintah perlu memastikan ketersediaan layanan kesehatan, pemantauan kualitas udara, penyediaan masker yang sesuai, penyampaian informasi risiko, serta langkah perlindungan bagi kelompok rentan. Respons negara harus mengukur keberhasilan bukan hanya dari berapa hektare api berhasil dipadamkan, melainkan juga dari seberapa jauh keselamatan warga dapat dijamin.

Asap Lintas Wilayah dan Keterbatasan Pendekatan Administratif

Dampak karhutla juga memperlihatkan bahwa batas administrasi pemerintahan tidak selalu sejalan dengan batas ekologis. Asap dapat berpindah mengikuti arah angin, menyebar ke wilayah yang tidak menjadi lokasi awal kebakaran, dan menimbulkan persoalan kualitas udara bagi masyarakat yang tidak berada dekat titik api.

Karena itu, penanganan yang hanya bertumpu pada kemampuan satu kabupaten atau provinsi berisiko tidak memadai ketika sumber kebakaran, wilayah terdampak, serta kebutuhan penanganan berada di lokasi berbeda. Situasi seperti ini menuntut pertukaran data, koordinasi lintas pemerintah daerah, pemantauan meteorologis, serta dukungan sumber daya yang dapat digerakkan sesuai tingkat kedaruratan.

Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan tata kelola lintas wilayah. Dampak ekologis bergerak melampaui batas administratif, sedangkan kewenangan, anggaran, dan kapasitas penanganan sering kali tersebar di antara berbagai instansi. Oleh sebab itu, PB PMII menilai pemerintah pusat perlu mengevaluasi apakah koordinasi yang ada telah memadai untuk menangani dampak karhutla secara terpadu.

“Api mungkin bermula di satu lokasi, tetapi dampaknya dapat dirasakan masyarakat di wilayah lain. Karena itu, ukuran penanganan tidak boleh hanya berdasarkan kemampuan daerah memadamkan api di wilayahnya sendiri. Negara harus melihat keseluruhan rantai dampak, dari kerusakan ekosistem hingga keselamatan warga yang menghirup asap,” kata Awal.

Mengapa status bencana nasional perlu segera dikaji?

Dorongan PB PMII berangkat dari setidaknya empat pertimbangan.

Pertama, skala dampak yang meluas.

Data luas kebakaran, titik panas, dan jumlah penduduk terdampak memperlihatkan perlunya evaluasi terpadu terhadap kapasitas penanganan. Ketika beberapa provinsi menghadapi kejadian secara bersamaan, pemerintah perlu memastikan bahwa dukungan personel, pembiayaan, peralatan, layanan kesehatan, dan koordinasi tersedia sesuai kebutuhan nyata di lapangan.

Kedua, risiko kesehatan masyarakat yang bersifat lintas wilayah. 

Angka penduduk terdampak dan kasus ISPA yang dilaporkan Kemenkes menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kawasan hutan atau lahan yang terbakar. Dampaknya dapat memasuki rumah, sekolah, tempat kerja, dan fasilitas pelayanan umum. Penanganan harus mencakup pencegahan paparan dan pemulihan kesehatan, bukan hanya pemadaman.

Ketiga, kebutuhan koordinasi dan pembiayaan yang proporsional. 

Evaluasi status bencana diperlukan untuk memastikan apakah mekanisme penanganan yang berjalan mampu mengatasi skala kejadian. Jika kapasitas daerah tidak mencukupi atau dampak memerlukan koordinasi nasional, pemerintah pusat perlu mengambil langkah sesuai kewenangan hukum dan kebutuhan faktual. Penetapan status nasional bukan pengganti kerja teknis di lapangan, melainkan bagian dari keputusan tata kelola yang harus disertai langkah operasional yang jelas.

Keempat, perlindungan hak konstitusional warga negara. 

Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mendapatkan pelayanan kesehatan. Sementara itu, Pasal 33 ayat (4) menegaskan prinsip penyelenggaraan perekonomian nasional yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Dalam kerangka tersebut, perlindungan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari perlindungan manusia. Negara berkewajiban memastikan bahwa kebijakan pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana tidak mengabaikan keselamatan masyarakat. Meski demikian, hak konstitusional atas lingkungan hidup yang sehat tidak dengan sendirinya menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Hak tersebut menjadi dasar normatif bagi kewajiban negara untuk bertindak, sedangkan penentuan status bencana tetap harus berlandaskan kriteria hukum dan bukti lapangan.

Landasan Hukum dan Parameter Penetapan

UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur bahwa penetapan status dan tingkatan bencana nasional maupun daerah mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi.

Dalam putusan yang dibahas Mahkamah Konstitusi pada 2026, Mahkamah menyoroti persoalan penggunaan indikator secara kumulatif dan menjelaskan pertimbangan bahwa setidaknya tiga dari lima indikator perlu terpenuhi untuk menentukan status dan tingkatan bencana. Mahkamah juga menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama dalam pertimbangan tersebut.

Karena itu, PB PMII perlu menempatkan desakannya sebagai tuntutan agar pemerintah segera melakukan penilaian resmi dan terbuka terhadap pemenuhan indikator tersebut, bukan menyimpulkan status nasional hanya berdasarkan satu angka atau satu sumber data.

Kajian itu perlu mengintegrasikan data luas kebakaran dari Kementerian Kehutanan dan BNPB, data korban serta dampak sosial-ekonomi dari pemerintah daerah, data kesehatan dari Kementerian Kesehatan, pemantauan cuaca dan sebaran asap dari BMKG, serta hasil penelitian perguruan tinggi dan lembaga riset independen.

PB PMII juga mendorong pelibatan lembaga survei dan peneliti independen untuk mengukur dampak langsung terhadap masyarakat. Pengumpulan data perlu mencakup jumlah penduduk yang terpapar, lama paparan, perubahan kualitas udara, gangguan kesehatan, hari sekolah atau kerja yang hilang, kerugian pendapatan, gangguan transportasi, serta kebutuhan kelompok rentan. Metode, cakupan sampel, periode pengumpulan data, dan keterbatasan penelitian harus dipublikasikan agar hasilnya dapat diuji secara ilmiah.

Sampai data survei atau penelitian independen tersebut tersedia, hasilnya tidak boleh diklaim sebagai temuan yang telah membuktikan besarnya dampak. Namun, ketiadaan satu survei nasional tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda penggunaan data resmi yang telah tersedia guna melakukan penilaian awal dan mengambil langkah perlindungan yang diperlukan.

Status nasional harus diikuti perubahan nyata

Awal Madani menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional tidak boleh berhenti sebagai simbol politik atau administratif. Apabila pemerintah menetapkannya berdasarkan hasil evaluasi, keputusan tersebut harus diikuti dengan penguatan koordinasi, mobilisasi sumber daya, perlindungan kesehatan, keterbukaan informasi, pemulihan ekosistem, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran.

“Bagi kami, inti persoalannya adalah keselamatan rakyat dan keberlanjutan ruang hidup. Status bencana nasional harus memiliki konsekuensi yang nyata: respons lebih terkoordinasi, layanan kesehatan lebih siap, data terbuka, kelompok rentan terlindungi, dan penyebab kebakaran ditangani secara serius. Jika hanya mengganti status tanpa memperbaiki sistem penanganan, maka akar persoalannya tetap tidak terselesaikan,” ujar Awal.

PB PMII juga meminta pemerintah tidak memisahkan penanganan darurat dari evaluasi penyebab karhutla. Setelah keselamatan warga ditangani, pemerintah perlu memperkuat penyelidikan sumber kebakaran, pemeriksaan kepatuhan pengelolaan lahan, pemulihan kawasan terdampak, dan pencegahan berulang berdasarkan bukti. Penegakan hukum harus diarahkan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, desakan PB PMII agar pemerintah segera mempertimbangkan penetapan status bencana nasional berangkat dari kebutuhan untuk menyelaraskan skala respons negara dengan skala dampak yang terukur. Luas kebakaran, jutaan penduduk terdampak, laporan gangguan kesehatan, serta sebaran asap lintas wilayah merupakan alasan kuat untuk melakukan evaluasi terpadu tanpa menunda perlindungan masyarakat.

Bagi PB PMII, konstitusi tidak cukup dibaca sebagai dokumen normatif. Ia harus diwujudkan melalui kebijakan yang melindungi kesehatan warga, menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak mengorbankan keselamatan masyarakat.

Dengan demikian, tuntutan penetapan status bencana nasional bukanlah ajakan untuk menetapkan status tanpa pemeriksaan, melainkan desakan agar pemerintah segera menggunakan data ilmiah, indikator hukum, dan penilaian lapangan secara terbuka untuk menentukan tingkat penanganan yang diperlukan. Apabila kriteria hukum terpenuhi, pemerintah harus bertindak cepat dan proporsional. Apabila masih terdapat kekurangan data, pengumpulan bukti dan langkah perlindungan darurat harus berjalan bersamaan.

Sebab, ukuran kehadiran negara bukan hanya seberapa cepat api dipadamkan, melainkan juga seberapa jauh negara mampu melindungi kehidupan, kesehatan, dan ruang hidup masyarakat dari bencana yang berulang.