Jakarta, - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Hukum dan HAM menggelar Focus Group Discussion bertajuk "Tumpak Tindih Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan. Kegiatan itu berlangsung di Sekretariat PB PMII, Salemba, Jakarta Pusat, Ahad (23/02/2025).
Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM, Dedy Wahyudi Hasibuan mengatakan kehadiran RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan merupakan langkah dan upaya pemerintah dalam pembaharuan hukum demi memberikan jaminan perlindungan, kepastian, keadilan dan menciptakan ketertiban hukum bagi masyarakat Indonesia.
"Penyelidikan dan penyidikan merupakan langkah awal dari upaya penegakan hukum yang ditugaskan kepada Polri, pegawai negeri sipil tertentu atau pejabat lain yang diberi wewenang oleh UU itu sendiri," kata Dedy.
Namun, lanjut Dedy, kehadiran RUU yang dibentuk saat ini menjadi polemik di kalangan praktisi dan pemerhati hukum Indonesia, termasuk mahasiswa dan akademisi.
"Polemik itu berkaitan dengan tumpang tindih kewenangan penyeledikan dan penyidikan yang diberikan kepada Polri dan Kejaksaan," cetusnya.
Maka dari itu, bagi Dedy, menjadi hal yang sangat urgen untuk dibahas dan dikaji melalui FGD ini, tentu bersama dengan narasumber terkait dan kompeten di bidangnya.
"Semoga FGD ini menghasilkan poin-poin rekomendasi yang bisa menjadi masukan bagi pemerintah dan DPR," harapnya.
Diketahui, kegiatan yang dihadiri puluhan pengurus dan kader itu dipandu oleh Sahabat Windi Ardiansyah. Tampak hadir ketiga narasumber yaitu Direktur Ekonomi Baintelkam Polri Brigjen Pol. Ratno Kuncoro, S.IK., M.Si., Praktisi Hukum Dr. Fetrus, S.H., M.H., dan Dosen Hukum Universitas Jayabaya Jakarta Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H.