"Peringatan Hari Desa Jangan Sekadar Acara Seremonial"
Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi merilis pagu Dana Desa tahun 2025 dengan alokasi mencapai Rp71 triliun. Anggaran ini merupakan jumlah yang signifikan untuk Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Dalam hal ini, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan perhatian khusus kepada Menteri Desa dan PDT agar Asta Cita Ke-6 dapat direalisasikan secara maksimal dan berdampak nyata bagi masyarakat bawah.
Prioritas penggunaan Dana Desa telah diatur oleh Kemendes PDT melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025. Setidaknya terdapat lima poin prioritas, yaitu:
- Penanggulangan kemiskinan ekstrem.
- Peningkatan layanan kesehatan dasar skala desa, termasuk penanganan stunting.
- Dukungan terhadap program ketahanan pangan.
- Pengembangan potensi dan keunggulan desa.
- Pengembangan ekonomi lokal.
Di momentum Peringatan Hari Desa ini, PB PMII mengingatkan Menteri Desa dan PDT untuk tidak hanya fokus pada agenda seremonial semata. "Pak Menteri dan jajarannya harus memahami secara mendalam penyebab serta faktor utama yang menjadi kendala dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem, menyediakan layanan kesehatan desa secara optimal, menekan angka stunting, serta mengelola potensi desa yang ada di Indonesia secara maksimal," ungkap Hendra Ketua Bidang Otonomi Daerah dan Potensi Desa PB PMII.
Pemerintah pusat hingga tingkat desa harus bekerja secara terkoordinasi agar pelaksanaan program tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih. "Pengelolaan anggaran dari tingkat pusat hingga desa sering kali berbeda kepentingan. Hal ini harus diantisipasi agar implementasi di lapangan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat," tambahnya.
PB PMII juga menekankan bahwa Menteri Desa harus segera merealisasikan program kerja nyata untuk mewujudkan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam pidato pelantikan pada 20 Oktober 2024. Salah satu prioritas utama adalah mewujudkan swasembada pangan agar bangsa dan rakyat Indonesia tidak bergantung pada sumber makanan dari luar negeri.
Penggunaan Dana Desa 2025 diutamakan untuk mendukung program ketahanan pangan, sebagaimana diamanatkan dalam Permendes 2/2024 yang mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan. Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan Asta Cita Ke-6 Presiden Prabowo, yaitu "membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan."
Selain itu, alokasi anggaran tahun 2025 juga diprioritaskan untuk pengembangan potensi dan keunggulan desa, percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai, serta program sektor prioritas lainnya di desa.
PB PMII menegaskan kembali bahwa momentum Hari Desa ini seharusnya menjadi pengingat bagi Menteri Desa dan PDT untuk fokus pada kerja konkret, bukan sekadar slogan. "Presiden Prabowo telah memberikan perhatian besar melalui pagu anggaran yang signifikan dan menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024. Ini adalah peluang besar untuk memastikan Asta Cita Ke-6 berdampak langsung pada masyarakat bawah," ujar Hendra.
"Bagi kami, momentum Hari Desa ini adalah ruang konsolidasi antara pemerintah pusat dan pemerintah desa untuk membangun Indonesia dari desa. Jika potensi desa dimaksimalkan, Indonesia dapat menekan angka kemiskinan ekstrem, meningkatkan layanan kesehatan desa, menurunkan angka stunting, dan mencetak SDM unggul," pungkasnya.
Foto: Kemenparekraf
0 Comments