Jakarta — Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) secara resmi melayangkan surat somasi kepada CT Corp (Trans7). Langkah ini diambil setelah tayangan program Xpose Uncensored pada 13 Oktober 2025 dinilai menyinggung dan mendiskreditkan lembaga Pondok Pesantren. Tayangan tersebut dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol keagamaan dan lembaga pendidikan Islam, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan santri, ulama, dan komunitas pesantren di seluruh Indonesia.
Somasi ini menegaskan sikap PB PMII sebagai organisasi mahasiswa Islam yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial dalam menjaga kehormatan lembaga keagamaan. Dalam surat tersebut, PB PMII menilai bahwa tayangan Trans7 tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 156 KUHP tentang penghinaan golongan, Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian SARA, serta UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama.
Melalui somasi ini, PB PMII menuntut lima langkah konkret kepada pihak Trans7. Pertama, lembaga penyiaran tersebut diminta untuk menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya komunitas pesantren, melalui siaran nasional dan media sosial resmi dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam sejak surat diterima.
Selain itu, PB PMII juga menuntut agar Trans7 mencabut hak tayang program Xpose Uncensored serta menarik seluruh tayangan dan potongan video yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap pesantren. Tidak berhenti di situ, PB PMII meminta pihak Trans7 untuk melakukan evaluasi internal terhadap tim produksi dan redaksi yang bertanggung jawab atas tayangan tersebut, serta memberikan komitmen tertulis bahwa tindakan serupa tidak akan terulang di masa mendatang.
PB PMII menegaskan bahwa apabila Trans7 tidak menunjukkan itikad baik atau memberikan klarifikasi resmi dalam tenggat waktu tersebut, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum dan aksi konstitusional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Umum PB PMII, M. Shofiyulloh Cokro, menyampaikan bahwa polemik ini tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai persoalan sentimen keagamaan, melainkan sebagai bentuk upaya untuk menjaga marwah pesantren yang selama ini telah berkontribusi besar bagi pendidikan dan moral bangsa.
“Pesantren adalah pilar peradaban Islam Nusantara. Siapa pun yang mencoba merendahkannya berarti menyinggung martabat umat." tandasnya.
Melalui pernyataan ini, PB PMII menyerukan agar seluruh media di Indonesia mengedepankan etika jurnalistik, sensitif terhadap nilai keagamaan, dan turut menjaga kerukunan sosial dalam setiap produksi tayangan publik. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan moral agar ruang media tidak dijadikan sarana untuk menyebar stigma negatif terhadap lembaga keagamaan yang menjadi benteng moral bangsa.