Jakarta — Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas keputusan pentingnya yang menghapuskan presidential threshold melalui Putusan No. 62/PUU-XXII/2024, Kamis, 2 Januari 2025. Langkah ini dinilai sebagai angin segar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
Ketua PB PMII Bidang Politik dan Kebijakan Publik, Wahyu Dwi Triyanto, menegaskan bahwa PB PMII akan terus mengawal setiap kebijakan yang berkaitan dengan demokrasi di Indonesia.
“Penghapusan presidential threshold oleh MK adalah langkah inklusif yang memberikan kesetaraan hak politik bagi semua partai peserta pemilu dan masyarakat dalam memilih pemimpin. Ini adalah kemenangan besar untuk demokrasi Indonesia,” ujar Wahyu.
Kesempatan Setara dalam Pemilu: Angin Segar untuk Partisipasi Politik
Keputusan ini memungkinkan seluruh partai politik peserta pemilu mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa hambatan persentase suara atau kursi di parlemen. Dengan demikian, setiap partai memiliki peluang yang sama dalam kompetisi politik nasional.
“Dihapuskannya presidential threshold diharapkan memunculkan lebih banyak alternatif calon presiden dan wakil presiden. Tidak lagi terpolarisasi hanya pada beberapa tokoh politik tertentu,” tambah Wahyu.
Ia juga menekankan bahwa keputusan ini bukan hanya memberi ruang bagi partai politik, tetapi juga menjadi peluang besar bagi rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin terbaik sesuai dengan visi mereka untuk bangsa.
Urgensi Revisi UU Pemilu
PB PMII mendorong DPR RI untuk segera membahas revisi Undang-Undang Pemilu sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini diperlukan agar pelaksanaan pemilu mendatang berjalan kondusif dan sesuai dengan konstitusi.
“Sebagai lembaga legislatif, DPR RI perlu menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan perubahan yang relevan pada UU Pemilu. Ini penting untuk menjamin legitimasi proses demokrasi kita,” kata Wahyu.
Menjaga Stabilitas Politik Pasca Putusan MK
PB PMII juga mengingatkan pemerintah akan pentingnya menjaga stabilitas politik di tengah dinamika yang mungkin muncul pasca keputusan ini. Wahyu menyoroti peran vital pemerintah, termasuk Menko Polhukam, Polri, TNI, dan pemangku kepentingan lainnya, dalam memastikan keamanan dan keberlanjutan demokrasi.
“Stabilitas politik harus menjadi prioritas. Seluruh pihak terkait harus bekerja sama untuk menjaga demokrasi tetap berjalan sehat dan inklusif,” pungkas Wahyu.