PB PMII Sebut Tahapan Pendaftaran Bacaleg Tidak Transparan

Jakarta, PMII.ID-Pemantau  Pemilu Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII)  menyoroti proses pendaftaran calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  kota/kabupaten yang tengah berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU). PB PMII menilai KPU tidak demokratis dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Hal ini terungkap dalam diskusi yang bertajuk Pendaftaran Calon Legislatif 2024: Sudahkah Demokratis?,  Senin (22/05/2023) di Media Center Bawaslu RI.

Menurut Koordinator Pemantau Pemilu PB PMII, Hasnu Ibrahim, secara teknis tahapan pencalonan legislatif 2024 telah dijadwalkan dalam Peraturan KPU No 10 Tahun 2023. PKPU tersebut, katanya, telah mengatur tahapan pencalonan,  persyaratan bagi bacaleg, penyusunan DCS, penetapan DCT dan sistem informasi pencalonan (sipol).

Hasnu mengatakan, tahapan pelaksanaan verifikasi dokumen yang dilakukan oleh KPU beberapa waktu yang lalu cenderung tertutup dan kurang transparan. Bahkan, Bawaslu sendiri sesama penyelenggara seperti diatur pada UU 7/2017 belum dapat mengakses Sipol, apalagi publik sebagai kelompok strategis. 

"Padahal,  persyaratan dasar negara yang menganut sistem demokrasi adalah adanya keterbukaan dan partisipasi aktif publik," tegas Hasnu.

Dalam diskusi itu juga, PB PMII menyoroti surat KPU tertanggal 17 Mei 2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD akibat kendala Silon yang hanya ditujukan kepada 5 Parpol peserta pemilu.  Oleh sebab itu, PB PMII meminta agar proses verifikasi dokumen oleh KPU adanya pelibatan publik agar memanimalir calon wakil rakyat yang berasal dari unsur kepala daerah, TNI-Polri, ASN, Komisaris BUMN dan BUMD, Kepala Desa yang keuangannya bersumber dari uang negara. 

Kemudian, di akhir diskusi, PB PMII menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, PB PMII mendorong  KPU agar transparan dan melibatkan publik dalam  setiap tahapan calon legislatif baik baik verifikasi dokumen,  penyusunan DCS  dan penyusunan DCT. 

Kedua, PB PMII mendesak Bawaslu agar memperketat pengawasan setiap tahapan calon anggota legislatif 

Ketiga, PB PMII mendesak Parpol peserta pemilu agar koperatif dan mematuhi UU 7/2017 tentang Pemilu  dan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan DPR

3 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *