Membaca sejarah hubungan PMII dan NU, status PMII
sebagai Banom, garis instruksi dan koordinasi, serta ruang partisipasi PMII
sebagai peserta peninjau dalam Muktamar NU.
Oleh: Ilham Fariduz Zaman, Direktur LBH PB PMII
PMII.ID - Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar forum
pergantian kepemimpinan. Muktamar merupakan ruang permusyawaratan tertinggi
untuk menentukan arah perjuangan NU dalam menjawab persoalan umat dan bangsa.
Karena itu, keterlibatan generasi muda dalam forum tersebut menjadi penting
untuk terus dibicarakan.
Salah satu organisasi yang memiliki hubungan historis
dan kultural paling kuat dengan NU adalah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII). PMII lahir dari tradisi Nahdliyin, tumbuh di lingkungan perguruan
tinggi, dan selama lebih dari enam dekade menjadi ruang kaderisasi mahasiswa
yang membawa nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah ke tengah
kehidupan kampus.
Menjelang Muktamar NU, karena itu, penting bagi kader
PMII membaca kembali hubungan kedua organisasi ini. Bukan untuk
mempertentangkan NU dan PMII, melainkan untuk menemukan ruang partisipasi yang
tepat.
NU Menyebut PMII Banom, Lalu Apa
Konsekuensinya?
Dalam perkembangan kelembagaan NU, Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia (PMII) ditetapkan kembali sebagai Badan Otonom (Banom)
Nahdlatul Ulama (NU) dalam Muktamar ke-33 NU yang diselenggarakan di Pondok
Pesantren Mambaul Maarif, Denanyar, Jombang, Jawa Timur pada bulan Agustus
2015. Penetapan tersebut diambil melalui sidang komisi organisasi yang membahas
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU. Kemudian hasil putusan
sidang komisi tersebut telah disampaikan pada Rapat Pleno Muktamar NU yang
berlangsung 1-5 Agustus 2015 dan mendapat persetujuan dari muktamirin yang
hadir waktu itu.
Peraturan Perkumpulan NU Nomor 07 Tahun 2025 tentang
Perangkat Perkumpulan menjadi salah satu regulasi yang perlu dibaca dalam
konteks ini. Ketika PMII ditempatkan sebagai Banom, tentu terdapat konsekuensi kelembagaan
yang perlu diterjemahkan, termasuk mengenai ruang partisipasi dalam forum
permusyawaratan NU. Muktamar sebagai forum tertinggi NU menjadi salah satu
ruang yang relevan. Namun, status tersebut tidak dapat dibaca hanya dari
regulasi NU. Kita juga perlu melihat sejarah PMII dan bagaimana organisasi ini
membangun kedaulatan dan independensinya sendiri.
PMII Datang ke Muktamar: Sebatas Tamu
atau Peserta Peninjau?
Pertanyaan fundamental adalah mengenai posisi PMII
sebagai peserta Muktamar NU.
Dalam penyelenggaraan Muktamar dikenal peserta utusan
dan peserta peninjau. Peserta utusan memiliki hak suara dan hak bicara sesuai
dengan ketentuan Muktamar, sedangkan peserta peninjau tidak memiliki hak suara,
tetapi memiliki ruang untuk mengikuti persidangan dan menyampaikan pandangan.
Maka dari itu, apabila PMII diposisikan sebagai Banom
NU maka PMII memiliki hak sebagai peserta peninjau dalam Muktamar NU ke-35 di
Tambakberas. Bagi PMII, ruang sebagai peserta peninjau sudah sangat berarti.
PMII tidak harus memiliki hak suara untuk dapat membawa perspektif mahasiswa ke
dalam forum NU. Yang penting adalah adanya ruang untuk hadir, mendengar,
berdialog, dan menyampaikan gagasan.
Sebelum Ada Perdebatan Status, PMII
Memang Lahir dari Rahim NU
PMII lahir pada 17 April 1960 di Surabaya dari
kebutuhan mahasiswa Nahdliyin akan wadah perjuangan dan kaderisasi di perguruan
tinggi. Pada masa awal berdirinya, hubungan PMII dengan NU sangat dekat, baik
secara ideologis maupun organisatoris. PMII tumbuh dari tradisi pesantren dan
lingkungan mahasiswa Nahdliyin.
Namun, perubahan politik nasional mendorong PMII
mengambil pilihan strategis untuk mempertegas independensi organisasi. Melalui
Deklarasi Murnajati pada 14 Juli 1972, PMII menyatakan diri sebagai organisasi
yang independen. Independensi tersebut bukan berarti memutus hubungan dengan
NU. Pilihan tersebut dimaksudkan agar PMII dapat menjalankan fungsi sebagai
organisasi mahasiswa secara mandiri.
Setelah NU kembali kepada Khittah 1926 pada 1984,
hubungan keduanya menemukan bentuk baru. Deklarasi Interdependensi PMII pada
1991 mempertegas hubungan yang dibangun atas kesamaan sejarah, nilai, tradisi,
dan tanggung jawab kebangsaan. Maka, sejarah hubungan PMII dan NU menunjukkan
dua hal yang berjalan bersama, kedekatan yang kuat dan independensi organisasi.
Kalau Banom, Siapa Memberi Instruksi?
Membaca Garis Komando NU-PMII
Sebuah hubungan kelembagaan tidak hanya dapat dilihat
dari nomenklatur dan penegasan status secara sepihak, tetapi juga dari struktur,
kewenangan, garis instruksi, pembentukan kepengurusan, pertanggungjawaban, dan
pola koordinasi yang sedang berjalan dalam organisasi tersebut.
Dalam struktur PMII, Ketua Umum PMII memperoleh mandat
melalui Kongres sebagai forum permusyawaratan tertinggi. Ketua Umum PB PMII
dipilih melalui mekanisme internal PMII dan kepengurusannya dibentuk
berdasarkan aturan organisasi PMII. Artinya, garis komando internal PMII
berjalan melalui struktur PMII sendiri.
PBNU tidak memilih dan mengesahkan Ketua Umum dan
pengurus PB PMII. PBNU bukan forum yang memberikan mandat kepada Ketua Umum dan
pengurus PB PMII. Begitu pula, PKC dan PC PMII memperoleh legitimasi melalui
mekanisme internal PMII, bukan melalui mekanisme pengesahan struktural dari
PWNU atau PCNU.
Pertanggungjawaban organisasi juga berjalan melalui
mekanisme internal PMII. PB PMII mempertanggungjawabkan mandatnya kepada forum
permusyawaratan PMII, bukan melalui mekanisme LPJ struktural kepada PBNU.
Namun, fakta tersebut tidak berarti hubungan NU dan PMII tidak ada.
Di berbagai daerah, hubungan keduanya berjalan melalui komunikasi,
koordinasi, kerja sama, kedekatan kultural, hubungan dengan kiai, serta
kegiatan sosial, keagamaan, dan kebangsaan. Karena itu, penting membedakan garis
komando dan garis koordinasi. Garis komando PMII berjalan secara internal
melalui struktur PMII. Sementara hubungan dengan NU dalam praktik lebih banyak
berjalan melalui koordinasi dan kedekatan kultural. Dengan kata lain, PMII
independen dalam organisasi, tetapi tetap dekat dengan NU dalam sejarah, nilai,
tradisi, dan perjuangan.
Jika PMII Banom, Mengapa Tidak Hadir
sebagai Peserta Peninjau?
Dari sejarah, regulasi, dan fakta organisasi tersebut,
muncul satu konsekuensi yang patut dibicarakan. Jika NU menempatkan PMII
sebagai Badan Otonom NU, maka terdapat dasar untuk membuka ruang partisipasi
PMII dalam forum permusyawaratan NU, termasuk sebagai peserta peninjau sesuai
dengan ketentuan Muktamar. Tentu peserta peninjau berbeda dengan peserta
utusan. PMII tidak sedang meminta hak suara atau kewenangan menentukan
kepemimpinan NU. Yang dibutuhkan adalah ruang untuk hadir, mengikuti
persidangan, menyampaikan pandangan, dan membawa perspektif generasi muda.
Dengan demikian, persoalannya bukan perebutan
kewenangan, melainkan bagaimana status kelembagaan diterjemahkan menjadi ruang
partisipasi. PMII dapat hadir tanpa mengambil kewenangan peserta utusan. PMII
dapat menyampaikan gagasan tanpa kehilangan independensinya. Di ruang itulah
kader mahasiswa dapat membawa suara kampus, persoalan generasi muda, serta
gagasan mengenai masa depan umat dan bangsa.
Bahkan Tanpa Status Banom, PMII Tetap
Punya Alasan untuk Hadir
Keterlibatan PMII dalam dinamika NU sebenarnya tidak
harus bergantung pada status Banom. Andaikan PMII tidak ditempatkan sebagai
Banom, PMII tetap memiliki alasan historis, ideologis, dan kultural untuk
terlibat.
Hubungan tersebut telah berlangsung sejak kelahiran
PMII. Tradisi pesantren, Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, penghormatan
kepada ulama, komitmen kebangsaan, serta semangat menjaga keutuhan bangsa
menjadi titik temu keduanya.
PMII juga memiliki posisi strategis di perguruan
tinggi. Di tengah perubahan sosial, perkembangan teknologi, politik identitas,
dan masuknya berbagai ideologi ke ruang kampus, kader PMII memiliki tanggung
jawab untuk menerjemahkan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan kepada generasi
muda. Di sisi lain, NU membutuhkan energi generasi muda agar tradisi keislaman
dan kebangsaan tetap hidup serta relevan dengan perkembangan zaman. Karena itu,
keterlibatan PMII dalam Muktamar bukan semata-mata persoalan administratif. Ada
sejarah, kultur, nilai, dan cita-cita kebangsaan yang mempertemukan keduanya.
Muktamar Bukan Sekadar Memilih
Pemimpin, tetapi Menentukan Arah Generasi
Pada akhirnya, pembicaraan mengenai PMII dan Muktamar
NU tidak harus berujung pada pertanyaan siapa yang lebih tinggi dan siapa yang
lebih rendah.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana
hubungan historis NU dan PMII dapat diterjemahkan menjadi hubungan yang
produktif bagi masa depan? Jika PMII diposisikan sebagai Banom NU, maka
terdapat ruang yang patut diperjuangkan agar PMII dapat hadir sebagai peserta
peninjau sesuai dengan ketentuan Muktamar.
Jika PMII dipandang sebagai organisasi mahasiswa yang
independen di luar struktur Banom, PMII tetap memiliki hubungan historis dan
kultural yang kuat dengan NU. Dua posisi tersebut tidak harus dipertentangkan.
Independensi organisasi tidak berarti kehilangan akar
sejarah. Kedekatan kultural juga tidak selalu berarti subordinasi struktural.
Di antara keduanya terdapat ruang untuk dialog, koordinasi, dan kerja bersama.
Karena itu, Muktamar NU dapat menjadi momentum untuk mempertemukan seluruh
potensi tersebut.
PMII perlu hadir bukan untuk mengambil ruang siapa pun,
tetapi untuk membawa suara generasi muda. Bukan untuk mempertentangkan
independensi dengan hubungan kultural, tetapi untuk menunjukkan bahwa keduanya
dapat berjalan bersama.
Sebab, Muktamar bukan hanya tentang siapa yang
memimpin, tetapi juga tentang gagasan apa yang dibawa, generasi mana yang
dipersiapkan, dan bagaimana NU menjawab tantangan zaman. Di titik itulah PMII
perlu mengambil bagian.
Bukan untuk berjarak, bukan pula untuk kehilangan
kemandirian, tetapi untuk duduk bersama, berdialog, dan menjaga agar hubungan
historis NU dan PMII terus hidup dalam bentuk yang relevan bagi zaman.
PMII dan NU boleh memiliki ruang organisasi yang
berbeda, tetapi keduanya dapat terus berjalan dalam satu napas perjuangan: menjaga
tradisi, merawat kebangsaan, dan menyiapkan generasi masa depan.