PMII di Muktamar NU: Jika Disebut Banom, Apa Hak PMII sebagai Peserta?

Membaca sejarah hubungan PMII dan NU, status PMII sebagai Banom, garis instruksi dan koordinasi, serta ruang partisipasi PMII sebagai peserta peninjau dalam Muktamar NU.

Oleh: Ilham Fariduz Zaman, Direktur LBH PB PMII

PMII.ID - Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar forum pergantian kepemimpinan. Muktamar merupakan ruang permusyawaratan tertinggi untuk menentukan arah perjuangan NU dalam menjawab persoalan umat dan bangsa. Karena itu, keterlibatan generasi muda dalam forum tersebut menjadi penting untuk terus dibicarakan.

Salah satu organisasi yang memiliki hubungan historis dan kultural paling kuat dengan NU adalah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). PMII lahir dari tradisi Nahdliyin, tumbuh di lingkungan perguruan tinggi, dan selama lebih dari enam dekade menjadi ruang kaderisasi mahasiswa yang membawa nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah ke tengah kehidupan kampus.

Menjelang Muktamar NU, karena itu, penting bagi kader PMII membaca kembali hubungan kedua organisasi ini. Bukan untuk mempertentangkan NU dan PMII, melainkan untuk menemukan ruang partisipasi yang tepat.

NU Menyebut PMII Banom, Lalu Apa Konsekuensinya?

Dalam perkembangan kelembagaan NU, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ditetapkan kembali sebagai Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama (NU) dalam Muktamar ke-33 NU yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Mambaul Maarif, Denanyar, Jombang, Jawa Timur pada bulan Agustus 2015. Penetapan tersebut diambil melalui sidang komisi organisasi yang membahas Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU. Kemudian hasil putusan sidang komisi tersebut telah disampaikan pada Rapat Pleno Muktamar NU yang berlangsung 1-5 Agustus 2015 dan mendapat persetujuan dari muktamirin yang hadir waktu itu. 

Peraturan Perkumpulan NU Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perangkat Perkumpulan menjadi salah satu regulasi yang perlu dibaca dalam konteks ini. Ketika PMII ditempatkan sebagai Banom, tentu terdapat konsekuensi kelembagaan yang perlu diterjemahkan, termasuk mengenai ruang partisipasi dalam forum permusyawaratan NU. Muktamar sebagai forum tertinggi NU menjadi salah satu ruang yang relevan. Namun, status tersebut tidak dapat dibaca hanya dari regulasi NU. Kita juga perlu melihat sejarah PMII dan bagaimana organisasi ini membangun kedaulatan dan independensinya sendiri. 

PMII Datang ke Muktamar: Sebatas Tamu atau Peserta Peninjau?

Pertanyaan fundamental adalah mengenai posisi PMII sebagai peserta Muktamar NU.

Dalam penyelenggaraan Muktamar dikenal peserta utusan dan peserta peninjau. Peserta utusan memiliki hak suara dan hak bicara sesuai dengan ketentuan Muktamar, sedangkan peserta peninjau tidak memiliki hak suara, tetapi memiliki ruang untuk mengikuti persidangan dan menyampaikan pandangan.

Maka dari itu, apabila PMII diposisikan sebagai Banom NU maka PMII memiliki hak sebagai peserta peninjau dalam Muktamar NU ke-35 di Tambakberas. Bagi PMII, ruang sebagai peserta peninjau sudah sangat berarti. PMII tidak harus memiliki hak suara untuk dapat membawa perspektif mahasiswa ke dalam forum NU. Yang penting adalah adanya ruang untuk hadir, mendengar, berdialog, dan menyampaikan gagasan.

Sebelum Ada Perdebatan Status, PMII Memang Lahir dari Rahim NU

PMII lahir pada 17 April 1960 di Surabaya dari kebutuhan mahasiswa Nahdliyin akan wadah perjuangan dan kaderisasi di perguruan tinggi. Pada masa awal berdirinya, hubungan PMII dengan NU sangat dekat, baik secara ideologis maupun organisatoris. PMII tumbuh dari tradisi pesantren dan lingkungan mahasiswa Nahdliyin.

Namun, perubahan politik nasional mendorong PMII mengambil pilihan strategis untuk mempertegas independensi organisasi. Melalui Deklarasi Murnajati pada 14 Juli 1972, PMII menyatakan diri sebagai organisasi yang independen. Independensi tersebut bukan berarti memutus hubungan dengan NU. Pilihan tersebut dimaksudkan agar PMII dapat menjalankan fungsi sebagai organisasi mahasiswa secara mandiri.

Setelah NU kembali kepada Khittah 1926 pada 1984, hubungan keduanya menemukan bentuk baru. Deklarasi Interdependensi PMII pada 1991 mempertegas hubungan yang dibangun atas kesamaan sejarah, nilai, tradisi, dan tanggung jawab kebangsaan. Maka, sejarah hubungan PMII dan NU menunjukkan dua hal yang berjalan bersama, kedekatan yang kuat dan independensi organisasi.

Kalau Banom, Siapa Memberi Instruksi? Membaca Garis Komando NU-PMII

Sebuah hubungan kelembagaan tidak hanya dapat dilihat dari nomenklatur dan penegasan status secara sepihak, tetapi juga dari struktur, kewenangan, garis instruksi, pembentukan kepengurusan, pertanggungjawaban, dan pola koordinasi yang sedang berjalan dalam organisasi tersebut.

Dalam struktur PMII, Ketua Umum PMII memperoleh mandat melalui Kongres sebagai forum permusyawaratan tertinggi. Ketua Umum PB PMII dipilih melalui mekanisme internal PMII dan kepengurusannya dibentuk berdasarkan aturan organisasi PMII. Artinya, garis komando internal PMII berjalan melalui struktur PMII sendiri.

PBNU tidak memilih dan mengesahkan Ketua Umum dan pengurus PB PMII. PBNU bukan forum yang memberikan mandat kepada Ketua Umum dan pengurus PB PMII. Begitu pula, PKC dan PC PMII memperoleh legitimasi melalui mekanisme internal PMII, bukan melalui mekanisme pengesahan struktural dari PWNU atau PCNU.

Pertanggungjawaban organisasi juga berjalan melalui mekanisme internal PMII. PB PMII mempertanggungjawabkan mandatnya kepada forum permusyawaratan PMII, bukan melalui mekanisme LPJ struktural kepada PBNU. Namun, fakta tersebut tidak berarti hubungan NU dan PMII tidak ada.

Di berbagai daerah, hubungan keduanya berjalan melalui komunikasi, koordinasi, kerja sama, kedekatan kultural, hubungan dengan kiai, serta kegiatan sosial, keagamaan, dan kebangsaan. Karena itu, penting membedakan garis komando dan garis koordinasi. Garis komando PMII berjalan secara internal melalui struktur PMII. Sementara hubungan dengan NU dalam praktik lebih banyak berjalan melalui koordinasi dan kedekatan kultural. Dengan kata lain, PMII independen dalam organisasi, tetapi tetap dekat dengan NU dalam sejarah, nilai, tradisi, dan perjuangan.

Jika PMII Banom, Mengapa Tidak Hadir sebagai Peserta Peninjau?

Dari sejarah, regulasi, dan fakta organisasi tersebut, muncul satu konsekuensi yang patut dibicarakan. Jika NU menempatkan PMII sebagai Badan Otonom NU, maka terdapat dasar untuk membuka ruang partisipasi PMII dalam forum permusyawaratan NU, termasuk sebagai peserta peninjau sesuai dengan ketentuan Muktamar. Tentu peserta peninjau berbeda dengan peserta utusan. PMII tidak sedang meminta hak suara atau kewenangan menentukan kepemimpinan NU. Yang dibutuhkan adalah ruang untuk hadir, mengikuti persidangan, menyampaikan pandangan, dan membawa perspektif generasi muda.

Dengan demikian, persoalannya bukan perebutan kewenangan, melainkan bagaimana status kelembagaan diterjemahkan menjadi ruang partisipasi. PMII dapat hadir tanpa mengambil kewenangan peserta utusan. PMII dapat menyampaikan gagasan tanpa kehilangan independensinya. Di ruang itulah kader mahasiswa dapat membawa suara kampus, persoalan generasi muda, serta gagasan mengenai masa depan umat dan bangsa.

Bahkan Tanpa Status Banom, PMII Tetap Punya Alasan untuk Hadir

Keterlibatan PMII dalam dinamika NU sebenarnya tidak harus bergantung pada status Banom. Andaikan PMII tidak ditempatkan sebagai Banom, PMII tetap memiliki alasan historis, ideologis, dan kultural untuk terlibat.

Hubungan tersebut telah berlangsung sejak kelahiran PMII. Tradisi pesantren, Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, penghormatan kepada ulama, komitmen kebangsaan, serta semangat menjaga keutuhan bangsa menjadi titik temu keduanya.

PMII juga memiliki posisi strategis di perguruan tinggi. Di tengah perubahan sosial, perkembangan teknologi, politik identitas, dan masuknya berbagai ideologi ke ruang kampus, kader PMII memiliki tanggung jawab untuk menerjemahkan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan kepada generasi muda. Di sisi lain, NU membutuhkan energi generasi muda agar tradisi keislaman dan kebangsaan tetap hidup serta relevan dengan perkembangan zaman. Karena itu, keterlibatan PMII dalam Muktamar bukan semata-mata persoalan administratif. Ada sejarah, kultur, nilai, dan cita-cita kebangsaan yang mempertemukan keduanya.

Muktamar Bukan Sekadar Memilih Pemimpin, tetapi Menentukan Arah Generasi

Pada akhirnya, pembicaraan mengenai PMII dan Muktamar NU tidak harus berujung pada pertanyaan siapa yang lebih tinggi dan siapa yang lebih rendah.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana hubungan historis NU dan PMII dapat diterjemahkan menjadi hubungan yang produktif bagi masa depan? Jika PMII diposisikan sebagai Banom NU, maka terdapat ruang yang patut diperjuangkan agar PMII dapat hadir sebagai peserta peninjau sesuai dengan ketentuan Muktamar.

Jika PMII dipandang sebagai organisasi mahasiswa yang independen di luar struktur Banom, PMII tetap memiliki hubungan historis dan kultural yang kuat dengan NU. Dua posisi tersebut tidak harus dipertentangkan.

Independensi organisasi tidak berarti kehilangan akar sejarah. Kedekatan kultural juga tidak selalu berarti subordinasi struktural. Di antara keduanya terdapat ruang untuk dialog, koordinasi, dan kerja bersama. Karena itu, Muktamar NU dapat menjadi momentum untuk mempertemukan seluruh potensi tersebut.

PMII perlu hadir bukan untuk mengambil ruang siapa pun, tetapi untuk membawa suara generasi muda. Bukan untuk mempertentangkan independensi dengan hubungan kultural, tetapi untuk menunjukkan bahwa keduanya dapat berjalan bersama.

Sebab, Muktamar bukan hanya tentang siapa yang memimpin, tetapi juga tentang gagasan apa yang dibawa, generasi mana yang dipersiapkan, dan bagaimana NU menjawab tantangan zaman. Di titik itulah PMII perlu mengambil bagian.

Bukan untuk berjarak, bukan pula untuk kehilangan kemandirian, tetapi untuk duduk bersama, berdialog, dan menjaga agar hubungan historis NU dan PMII terus hidup dalam bentuk yang relevan bagi zaman.

PMII dan NU boleh memiliki ruang organisasi yang berbeda, tetapi keduanya dapat terus berjalan dalam satu napas perjuangan: menjaga tradisi, merawat kebangsaan, dan menyiapkan generasi masa depan.