Program “Expose Uncensored” Trans7 Dilaporkan PB PMII ke Bareskrim dan KPI

Jakarta, pmii.id--Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melayangkan laporan terhadap program televisi Expose Uncensored yang ditayangkan Trans7 ke Bareskrim Polri, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Dewan Pers. Tayangan itu dinilai memicu keresahan publik, terutama di lingkungan pondok pesantren, dan diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.(15/10/2025)

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB PMII, Dedy Wahyudi Hasibuan, menyampaikan laporan tersebut di Jakarta pada Selasa (14/10). Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Bareskrim Polri, pihaknya menuding penanggung jawab program Expose Uncensored serta pihak terkait melanggar Pasal 27–28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Laporan ini kami sampaikan agar segera diproses secara hukum dengan mengutamakan asas kepentingan umum demi kemaslahatan bersama,” kata Dedy dalam keterangan tertulisnya.

Ketua Umum PB PMII, Mohammad Shofiyulloh Cokro, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah organisasi menilai tayangan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik pesantren, tetapi juga berpotensi merendahkan nilai-nilai kebangsaan.

“Kami sudah melaporkan tiga hal hari ini — ke KPI, ke Dewan Pers, dan malam ini ke Bareskrim. Ada dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran etika yang harus diusut. Menyerang atau melecehkan pesantren sama saja melecehkan bangsa, karena pesantren adalah pilar moral dan kebangsaan kita,” ujar Shofiyulloh.

Ia menegaskan, pesantren merupakan salah satu fondasi utama dalam menjaga moralitas dan persatuan bangsa. Karena itu, setiap tayangan yang dianggap menistakan lembaga pesantren harus mendapatkan tindakan tegas dari otoritas terkait.

“Guru bangsa mengajarkan kita untuk memaafkan, dan kami sudah memaafkan secara pribadi. Namun proses hukum tetap harus berjalan. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah membahayakan pilar moral bangsa,” lanjutnya.

Sekretaris Jenderal PB PMII, M. Irkham Thamrin, menambahkan bahwa KPI telah merespons laporan tersebut dengan menghentikan sementara penayangan Expose Uncensored. Dewan Pers juga memberikan tanggapan positif terhadap pengaduan yang disampaikan PB PMII.

“Besok seluruh kader PMII akan turun serentak ke Trans7 untuk mengawal proses ini. Kami memastikan langkah ini bukan bentuk kebencian, tapi tanggung jawab moral menjaga kehormatan pesantren dan bangsa,” ujar Irkham.

PB PMII menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga selesai, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah pesantren sebagai benteng moral bangsa.