Oleh: Farhan Nugraha,
Direktur Lembaga Keuangan & Perbankan PB PMII
PMII.ID - Menanggapi viralnya potongan video yang menunjukkan penolakan pembayaran tunai di gerai ritel milik jenama Roti'O, yang kemudian menghadirkan perdebatan pubik. Lantas, apakah pembayaran dengan menggunakan uang tunai kini sudah tidak dapat diterima seiring meluasnya pengguna QRIS?
Pada era digital yang semakin berkembang, teknologi pembayaran seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) menjadi salah satu inovasi yang mempercepat transaksi non-tunai di Indonesia. Sistem ini, yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI), menawarkan efisiensi dalam transaksi harian dan memperluas inklusi keuangan.
Dengan tingginya tingkat adopsi QRIS, tidak dapat disangkal bahwa sistem ini telah memberikan banyak manfaat dalam meningkatkan efisiensi ekonomi dan memperkenalkan kemudahan bagi masyarakat. Namun, meskipun demikian, kemajuan teknologi pembayaran ini harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yaitu dalam kerangka kedaulatan mata uang Rupiah.
QRIS, meskipun menjadi alat pembayaran yang efisien, bukanlah pengganti dari Rupiah sebagai mata uang sah di Indonesia. Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, yang menjelaskan bahwa mata uang Indonesia hanya terdiri dari uang kertas, uang logam. Dan Rupiah digital, yang dalam waktu dekat akan diluncurkan oleh bank sentral.
QRIS hanyalah sebuah sistem pembayaran, bukan mata uang itu sendiri. Meskipun memudahkan transaksi dan memberikan alternatif pembayaran yang cepat, dalam setiap transaksi yang dilakukan melalui QRIS, yang berpindah adalah saldo Rupiah yang tersimpan di rekening atau dalam uang elektronik yang diterbitkan oleh lembaga keuangan.
Oleh karena itu, menolak pembayaran menggunakan uang tunai Rupiah bukan hanya masalah kebijakan bisnis, tetapi menyentuh hak konstitusional warga negara untuk melakukan transaksi dengan alat pembayaran yang sah.
Penting untuk dipahami bahwa kedaulatan mata uang adalah hal yang tidak bisa ditawar. Sistem pembayaran digital seperti QRIS harus tetap berada dalam kerangka hukum yang melindungi hak setiap warga negara untuk bertransaksi dengan menggunakan Rupiah. Digitalisasi sistem pembayaran tidak boleh mengarah pada eksklusi, yaitu peminggiran masyarakat yang tidak memiliki akses atau literasi digital yang memadai.
Negara, dalam hal ini, harus menjamin bahwa modernisasi tidak menciptakan ketimpangan dalam akses terhadap sistem pembayaran.
Perdebatan tentang pembayaran tunai di era digital ini juga menunjukkan pentingnya edukasi publik. Publik harus lebih memahami perbedaan antara uang, sistem pembayaran, dan instrumen pembayaran lainnya. Uang tidak hanya sekadar alat bayar, tetapi juga simbol kedaulatan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Oleh karena itu, meskipun teknologi dapat digunakan untuk mempercepat transaksi, pengelolaan dan penerimaan uang yang sah tetap harus ditentukan oleh negara.
Dalam hal ini, Bank Indonesia berperan dalam menjaga keseimbangan antara mendorong inovasi pembayaran digital dan memastikan kepastian hukum terhadap Rupiah. Kedua hal ini, tidak perlu saling bertentangan. QRIS dapat memperkuat peredaran Rupiah dengan memberikan alternatif pembayaran yang lebih mudah dan efisien, tetapi tidak boleh menggantikan fungsi utama Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Terbaru, pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode Desember 2025, BI melaporkan volume transaksi pembayaran digital mencapai 4,66 miliar transaksi atau tumbuh 41,12% (yoy) pada November 2025. Volume transaksi aplikasi mobile dan internet masing-masing tumbuh sebesar 15,91% (yoy) dan 16,11% (yoy), termasuk transaksi QRIS yang tumbuh 143,64% (yoy).
Dengan edukasi yang tepat dan penegakan aturan yang konsisten, modernisasi sistem pembayaran dapat berjalan tanpa mengorbankan kedaulatan mata uang dan hak-hak warga negara.
Ke depan, sangat penting bagi kita untuk memastikan bahwa digitalisasi sistem pembayaran dapat menciptakan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa ada yang tertinggal.
QRIS sebagai inovasi teknologi harus dilihat sebagai pelengkap yang memperkuat sistem pembayaran di Indonesia, bukan sebagai pengganti dari Rupiah yang sudah jelas peran dan kedudukannya menurut hukum.
Keterangan Foto: Ilustrasi pembayaran transaksi menggunakan QRIS. Sumber: Jalin
Editor: MYP