PMII.ID, Jakarta – Senin, 06 Juli 2026, Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) menyatakan telah menerima surat kuasa khusus dari tiga kader PMII Riau yang diduga menjadi korban pengeroyokan polisi. Para korban sudah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan melalui dua laporan polisi berbeda yang saat ini sedang diproses oleh Kepolisian Daerah Riau.
Menurut keterangan yang disampaikan para korban kepada LBH PB PMII, peristiwa pertama terjadi pada 2 Juli 2026, ketika dua orang kader PMII Riau mengalami pengeroyokan saat mengantarkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa di Polresta Pekanbaru. Atas peristiwa tersebut, korban telah membuat laporan polisi yang tercatat dalam LP/B/368/VII/2026/SPKT/Polda Riau.
Selanjutnya, pada 5 Juli 2026, Sekretaris PKC PMII Riau juga melaporkan dugaan pengeroyokan yang menurut keterangannya dilakukan oleh orang yang tidak dikenal saat sedang berada di salah satu warung kopi di Kota Pekanbaru. Peristiwa tersebut telah dilaporkan melalui LP/B/373/VII/2026/SPKT/Polda Riau.
LBH PB PMII menilai bahwa adanya dua laporan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh oknum polisi terhadap tiga (3) kader PMII dalam rentang waktu yang sangat singkat merupakan keadaan yang patut memperoleh perhatian serius dari Pimpinan Polisi.
Oleh karena itu, kami mendesak Kapolri untuk bersikap dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolda Riau, Kapolresta Pekanbaru, serta jajarannya sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap peristiwa ini.
Permintaan evaluasi ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghakiman terhadap individu tertentu, melainkan sebagai langkah korektif untuk menjaga akuntabilitas institusi dan memulihkan kepercayaan publik. Negara tidak boleh membiarkan munculnya persepsi bahwa warga negara—terlebih mereka yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum—tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Sebagai kuasa hukum para korban, LBH PB PMII akan mengawal proses hukum hingga tuntas, memastikan hak-hak korban terlindungi, serta tidak akan ragu menempuh langkah hukum maupun langkah konstitusional lainnya apabila ditemukan hambatan atau penyimpangan dalam proses penegakan hukum.
Kami mengingatkan bahwa kritik terhadap institusi negara bukanlah serangan terhadap institusi. Justru evaluasi merupakan bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum, profesionalisme Polri, dan perlindungan hak asasi manusia. Tidak boleh ada ruang bagi impunitas apabila memang ditemukan pelanggaran, dan tidak boleh ada pihak yang dihakimi tanpa proses hukum yang adil.
"Ketika seorang kader PMII mengaku menjadi korban kekerasan saat mengantarkan surat pemberitahuan aksi, lalu beberapa hari kemudian kader lainnya kembali melaporkan dugaan pengeroyokan, negara tidak boleh memandangnya sebagai dua peristiwa yang berdiri sendiri tanpa penyelidikan yang serius. Negara wajib memastikan setiap laporan diusut secara profesional dan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang setara." Pungkas Ilham Fariduz Zaman Direktur LBH PB PMII.